Section § 33300

Explanation
Esta ley establece que antes de que un área pueda ser designada para reurbanización, la comunidad que está planificando el proyecto debe cumplir con requisitos específicos descritos en este artículo.

Section § 33301

Explanation

Undang-undang ini mensyaratkan bahwa setiap komunitas harus memiliki badan perencanaan yang dibentuk sesuai dengan undang-undang atau piagam lokal mereka.

Komunitas harus memiliki badan perencanaan yang dibentuk sesuai dengan undang-undang atau piagam.

Section § 33302

Explanation

Undang-undang ini mewajibkan komunitas untuk memiliki rencana umum yang memenuhi persyaratan negara bagian. Rencana ini harus mencakup bagian tentang perumahan yang mengikuti undang-undang negara bagian dengan cermat. Rencana umum dimulai dari Bagian 65300 dari undang-undang spesifik lainnya.

Komunitas harus memiliki rencana umum yang mematuhi Pasal 5 (dimulai dengan Bagian 65300) dari Bab 3 Divisi 1 Judul 7 dari Kode Pemerintahan, dan yang mencakup, namun tidak terbatas pada, elemen perumahan yang secara substansial mematuhi hukum negara bagian.