Departemen dapat mengadopsi peraturan untuk melaksanakan divisi ini sesuai dengan Undang-Undang Prosedur Administratif, Bab 3.5 (dimulai dengan Bagian 11340) dari Bagian 1 Divisi 3 Judul 2 dari Kode Pemerintahan. Adopsi awal peraturan darurat apa pun setelah tanggal berlakunya divisi yang direvisi ini akan dianggap sebagai keadaan darurat dan diperlukan untuk pelestarian segera ketertiban umum, kesehatan dan keselamatan, atau kesejahteraan umum. Peraturan darurat yang diadopsi berdasarkan divisi ini akan tetap berlaku tidak lebih dari 180 hari.
Chapter 12
Section § 9750
Bagian undang-undang ini memungkinkan departemen untuk membuat aturan guna menerapkan bagian spesifik dari kode kesejahteraan ini, menggunakan proses standar yang disebut Undang-Undang Prosedur Administratif. Awalnya, setiap aturan darurat yang dibuat segera setelah divisi ini berlaku diperlakukan sebagai mendesak dan diperlukan untuk melindungi kesejahteraan publik. Namun, aturan darurat ini hanya dapat berlaku hingga 180 hari.
peraturan darurat Undang-Undang Prosedur Administratif adopsi peraturan kesehatan dan keselamatan publik kesejahteraan umum aturan pelaksanaan pelestarian darurat aturan 180 hari peraturan mendesak ketertiban umum kepatuhan kode pemerintahan proses pembuatan peraturan