Una persona no debe mostrar una luz de advertencia roja o azul, intermitente o de encendido constante, en un vehículo motorizado todoterreno, excepto según lo permitido por la Sección 21055 o cuando exista un peligro extremo.
Kagamitan ng Mga Sasakyang Panlabas-KalsadaKagamitang Pang-Ilaw
Section § 38335
Hukum ini mensyaratkan bahwa ketika mengemudikan kendaraan bermotor dari setengah jam setelah matahari terbenam hingga setengah jam sebelum matahari terbit, kendaraan harus memiliki setidaknya satu lampu depan putih yang menghadap ke depan. Lampu depan tersebut harus cukup terang untuk menerangi orang dan kendaraan hingga 200 kaki di depan.
pencahayaan kendaraan bermotor persyaratan lampu depan mengemudi malam
Section § 38345
Undang-undang ini mewajibkan setiap kendaraan bermotor memiliki setidaknya satu lampu belakang merah yang terlihat jelas dari belakang saat berkendara antara setengah jam setelah matahari terbenam dan setengah jam sebelum matahari terbit. Ini juga berlaku untuk kendaraan terakhir dalam rangkaian kendaraan yang terhubung, seperti trailer atau karavan.
lampu belakang merah persyaratan pencahayaan kendaraan mengemudi malam hari