Section § 28000

Explanation

Undang-undang ini mensyaratkan bahwa van pendingin—truk atau trailer dengan volume 15 kaki kubik atau lebih dan sistem pendingin—harus memiliki setidaknya satu pintu yang dapat dibuka dari dalam untuk keadaan darurat.

Ini untuk memastikan jalan keluar yang aman bagi siapa pun di dalamnya jika pintu yang mengunci otomatis tertutup, menyediakan fitur keselamatan yang penting.

Setiap van pendingin yang dilengkapi dengan satu atau lebih pintu yang dirancang untuk mengunci secara otomatis saat ditutup harus memiliki setidaknya satu pintu yang dapat dibuka dari dalam van sebagai sarana keluar darurat.
Untuk tujuan pasal ini, “van pendingin” berarti setiap truk motor, semitrailer, atau trailer, dengan badan kargo yang tertutup sepenuhnya yang memiliki volume tertutup 15 kaki kubik atau lebih, yang menggunakan sistem pendingin mekanis untuk mengurangi suhu di dalam bagian tertutup kendaraan hingga 32 derajat Fahrenheit atau kurang, atau yang menyediakan pendinginan dengan menggunakan es kering.