(a)CA Pampublikong Pinagkukunan Code § 80090(a) Jumlah dua puluh lima juta dolar ($25,000,000) akan tersedia bagi departemen, setelah alokasi oleh Legislatur, untuk mengelola program hibah kompetitif bagi kota, kabupaten, dan distrik di area non-urban, yang memenuhi syarat untuk hibah di bawah Undang-Undang Program Ruang Terbuka dan Rekreasi Perkotaan Roberti-Z’berg-Harris (Bab 3.2 (dimulai dengan Bagian 5620) dari Divisi 5). Meskipun demikian, subbagian (c) dan (e) dari Bagian 5621 dan untuk tujuan bagian ini, definisi “area non-urban” akan diperbarui oleh departemen untuk mencerminkan tingkat populasi saat ini. Area non-urban akan mencakup kabupaten dengan populasi kurang dari 500.000 orang dan kepadatan populasi rendah per mil persegi, sebagaimana ditentukan oleh departemen. Dalam memberikan hibah, departemen dapat mempertimbangkan faktor-faktor berikut:
(1)CA Pampublikong Pinagkukunan Code § 80090(a)(1) Apakah proyek tersebut akan menyediakan peluang rekreasi baru di komunitas pedesaan yang telah menunjukkan kekurangan dan kurangnya infrastruktur luar ruangan untuk mendukung tujuan ekonomi dan kesehatan.
(2)CA Pampublikong Pinagkukunan Code § 80090(a)(2) Apakah proyek tersebut mengusulkan untuk mengakuisisi dan mengembangkan lahan untuk meningkatkan rekreasi perumahan sambil mempromosikan kualitas pengalaman pariwisata dan vitalitas ekonomi komunitas. Peningkatan ini dapat mencakup aksesibilitas bagi individu dengan disabilitas, jalur, jalur sepeda, fasilitas rekreasi regional atau berorientasi tujuan, dan pusat pengunjung.
(3)CA Pampublikong Pinagkukunan Code § 80090(a)(3) Apakah proyek tersebut mencakup kolaborasi antara organisasi publik dan nirlaba, termasuk, namun tidak terbatas pada, perwalian tanah nirlaba, untuk memfasilitasi akses publik ke lahan milik pribadi untuk pengembangan jalur regional untuk pengamatan satwa liar, rekreasi, atau pengalaman luar ruangan bagi kaum muda.
(b)CA Pampublikong Pinagkukunan Code § 80090(b) Kecuali proyek tersebut telah diidentifikasi sebagai melayani komunitas yang kurang beruntung, entitas yang menerima penghargaan di bawah bab ini akan diminta untuk menyediakan dana padanan sebesar 20 persen.
(Added by Stats. 2017, Ch. 852, Sec. 3. Approved in Proposition 68 at the June 5, 2018, election.)