Section § 75260

Explanation

Hukum ini membentuk Program Modal Transit Nol-Emisi, yang dijalankan oleh Badan Transportasi, untuk mendanai proyek-proyek transit ramah lingkungan. Dana program ini dibagi di antara berbagai badan perencanaan transportasi regional. Badan-badan ini dapat menggunakan dana tersebut untuk membeli kendaraan dan infrastruktur nol-emisi atau untuk mempertahankan layanan transit guna meningkatkan jumlah penumpang. Badan-badan harus mengikuti pedoman keuangan dan melaporkan bagaimana mereka menggunakan dana tersebut, merinci pengeluaran untuk operasional dan pembelian kendaraan nol-emisi serta stasiun pengisian bahan bakar. Tujuannya adalah untuk mendukung operator transit secara finansial sambil mempromosikan transit berkelanjutan dan memprioritaskan transit bagi mereka yang bergantung padanya.

(a)CA Pampublikong Pinagkukunan Code § 75260(a) Program Modal Transit Nol-Emisi dengan ini dibentuk dan akan dikelola oleh Badan Transportasi.
(b)CA Pampublikong Pinagkukunan Code § 75260(b) Dana yang dialokasikan untuk Program Modal Transit Nol-Emisi akan dialokasikan oleh Badan Transportasi kepada badan perencanaan transportasi regional dengan 50 persen dari dana yang tersedia untuk program tersebut dialokasikan sesuai dengan paragraf (1) dari subbagian (a) Bagian 99312.1 dari Kode Utilitas Publik dan 50 persen lainnya dialokasikan sesuai dengan paragraf (2) dari subbagian (a) Bagian 99312.1 dari Kode Utilitas Publik.
(c)CA Pampublikong Pinagkukunan Code § 75260(c) Badan Transportasi akan mengalokasikan pendanaan di bawah program ini kepada badan perencanaan transportasi regional tunduk pada persyaratan Bagian 13987 dari Kode Pemerintahan dan pedoman yang diadopsi sesuai dengan bagian tersebut.
(d)CA Pampublikong Pinagkukunan Code § 75260(d) Badan perencanaan transportasi regional dapat menggunakan dana yang dialokasikan di bawah program ini untuk tujuan-tujuan berikut:
(1)CA Pampublikong Pinagkukunan Code § 75260(d)(1) Mendanai peralatan transit nol-emisi, termasuk, namun tidak terbatas pada, kendaraan nol-emisi dan infrastruktur pengisian bahan bakar.
(2)CA Pampublikong Pinagkukunan Code § 75260(d)(2) Mendanai pengeluaran operasional transit yang mencegah pengurangan atau penghapusan layanan untuk mempertahankan atau meningkatkan jumlah penumpang transit.
(e)CA Pampublikong Pinagkukunan Code § 75260(e) Badan perencanaan transportasi regional hanya dapat menggunakan dana untuk tujuan yang ditentukan dalam paragraf (2) dari subbagian (d) jika pengeluaran tersebut konsisten dengan rencana keuangan jangka pendek regional atau rencana keuangan jangka panjang, sebagaimana berlaku, yang disetujui sesuai dengan Bagian 13987 dari Kode Pemerintahan.
(f)CA Pampublikong Pinagkukunan Code § 75260(f) Dalam mengizinkan dana di bawah program ini tersedia untuk biaya operasional, adalah maksud dari Legislatur agar pengeluaran tersebut melakukan semua hal berikut:
(1)CA Pampublikong Pinagkukunan Code § 75260(f)(1) Menyediakan pendanaan jembatan multi-tahun satu kali untuk operator transit guna mengatasi biaya operasional hingga solusi keberlanjutan transit jangka panjang teridentifikasi.
(2)CA Pampublikong Pinagkukunan Code § 75260(f)(2) Membantu operator transit dalam mencegah pemotongan layanan dan meningkatkan jumlah penumpang.
(3)CA Pampublikong Pinagkukunan Code § 75260(f)(3) Memprioritaskan ketersediaan transit bagi penumpang yang bergantung pada transit.
(4)CA Pampublikong Pinagkukunan Code § 75260(f)(4) Memprioritaskan badan transit yang mewakili persentase signifikan dari jumlah penumpang di wilayah tersebut.
(g)CA Pampublikong Pinagkukunan Code § 75260(g) Paling lambat 31 Oktober setiap tahun, badan perencanaan transportasi regional yang menerima pendanaan di bawah program ini harus menyerahkan laporan kepada Badan Transportasi mengenai penggunaan dana tersebut selama tahun fiskal sebelumnya. Laporan tersebut harus mencakup semua informasi berikut:
(1)CA Pampublikong Pinagkukunan Code § 75260(g)(1) Berapa banyak pendanaan yang digunakan untuk biaya operasional.
(2)CA Pampublikong Pinagkukunan Code § 75260(g)(2) Jumlah, jenis, tanggal, dan lokasi bus, kereta api, atau kendaraan nol-emisi lainnya yang dibeli.
(3)CA Pampublikong Pinagkukunan Code § 75260(g)(3) Jumlah, jenis, data, dan lokasi stasiun pengisian listrik atau stasiun pengisian hidrogen yang dipasang.
(4)CA Pampublikong Pinagkukunan Code § 75260(g)(4) Kapasitas papan nama peralatan yang terpasang dalam kilowatt untuk stasiun pengisian listrik dan kilogram per hari untuk stasiun pengisian hidrogen.
(5)CA Pampublikong Pinagkukunan Code § 75260(g)(5) Total biaya dan sumber pendanaan untuk kendaraan dan peralatan yang dibeli menggunakan dana ini.
(h)CA Pampublikong Pinagkukunan Code § 75260(h) Untuk tujuan bagian ini, “badan perencanaan transportasi regional” berarti penerima pendanaan yang dijelaskan dalam paragraf (1) dan (2) dari subbagian (a) Bagian 99312.1 dari Kode Utilitas Publik.