(a)CA Pampublikong Pinagkukunan Code § 72410(a) Kecuali jika konteksnya menghendaki lain, definisi-definisi yang ditetapkan dalam bagian ini mengatur divisi ini.
(b)CA Pampublikong Pinagkukunan Code § 72410(b) “Dewan” berarti Dewan Pengendalian Sumber Daya Air Negara Bagian.
(c)CA Pampublikong Pinagkukunan Code § 72410(c) “Komisi” berarti Komisi Tanah Negara Bagian.
(d)CA Pampublikong Pinagkukunan Code § 72410(d) “Air abu-abu” berarti drainase dari saluran pembuangan mesin pencuci piring, pancuran, cucian, bak mandi, dan wastafel, tetapi tidak termasuk drainase dari toilet, urinoir, rumah sakit, atau ruang kargo.
(e)CA Pampublikong Pinagkukunan Code § 72410(e) “Limbah berbahaya” memiliki arti yang ditetapkan dalam Bagian 25117 dari Kode Kesehatan dan Keselamatan, tetapi tidak termasuk limbah kotoran.
(f)CA Pampublikong Pinagkukunan Code § 72410(f) “Kapal penumpang besar” atau “kapal” berarti kapal dengan bobot kotor terdaftar 300 ton atau lebih yang terlibat dalam pengangkutan penumpang untuk disewa, tidak termasuk semua kapal berikut:
(1)CA Pampublikong Pinagkukunan Code § 72410(f)(1) Kapal tanpa tempat tidur atau akomodasi menginap untuk penumpang.
(2)CA Pampublikong Pinagkukunan Code § 72410(f)(2) Kapal nonkomersial, kapal perang, kapal yang dioperasikan oleh entitas nirlaba sebagaimana ditentukan oleh Internal Revenue Service, dan kapal yang dioperasikan oleh negara bagian, Amerika Serikat, atau pemerintah asing.
(3)CA Pampublikong Pinagkukunan Code § 72410(f)(3) Kapal samudra, sebagaimana didefinisikan dalam subdivisi (j).
(g)CA Pampublikong Pinagkukunan Code § 72410(g) “Perairan laut negara bagian” berarti perairan dalam area yang dibatasi oleh garis pasang tinggi rata-rata hingga batas perairan negara bagian tiga mil, dari perbatasan Oregon hingga perbatasan Meksiko.
(h)CA Pampublikong Pinagkukunan Code § 72410(h) “Suaka laut” berarti perairan laut negara bagian di Suaka Laut Nasional Channel Islands, Suaka Laut Nasional Cordell Bank, Suaka Laut Nasional Teluk Farallones, atau Suaka Laut Nasional Monterey Bay.
(i)CA Pampublikong Pinagkukunan Code § 72410(i) “Limbah medis” berarti limbah medis yang tunduk pada regulasi sesuai dengan Bagian 14 (dimulai dengan Bagian 117600) dari Divisi 104 dari Kode Kesehatan dan Keselamatan.
(j)CA Pampublikong Pinagkukunan Code § 72410(j) “Kapal samudra” berarti kapal pribadi, komersial, pemerintah, atau militer dengan bobot kotor terdaftar 300 ton atau lebih yang singgah di pelabuhan atau tempat di California.
(k)CA Pampublikong Pinagkukunan Code § 72410(k) “Minyak” memiliki arti yang ditetapkan dalam Bagian 8750.
(l)CA Pampublikong Pinagkukunan Code § 72410(l) “Air got berminyak” termasuk air got yang mengandung minyak pelumas bekas, lumpur dan sisa minyak, lumpur bahan bakar dan minyak, minyak bekas, bahan bakar bekas dan filter bahan bakar, serta limbah berminyak.
(m)CA Pampublikong Pinagkukunan Code § 72410(m) “Operator” memiliki arti yang ditetapkan dalam Bagian 651 dari Kode Pelabuhan dan Navigasi.
(n)CA Pampublikong Pinagkukunan Code § 72410(n) “Limbah lain” berarti bahan kimia laboratorium fotografi, bahan kimia pencucian kering, atau limbah medis.
(o)CA Pampublikong Pinagkukunan Code § 72410(o) “Pemilik” memiliki arti yang ditetapkan dalam Bagian 651 dari Kode Pelabuhan dan Navigasi.
(p)CA Pampublikong Pinagkukunan Code § 72410(p) “Pelepasan” berarti membuang atau membuang limbah ke lingkungan.
(q)CA Pampublikong Pinagkukunan Code § 72410(q) “Limbah kotoran” memiliki arti yang ditetapkan dalam Bagian 775.5 dari Kode Pelabuhan dan Navigasi, termasuk material yang telah dikumpulkan atau diolah melalui perangkat sanitasi laut sebagaimana istilah tersebut digunakan dalam Bagian 312 dari Undang-Undang Air Bersih federal (33 U.S.C. Sec. 1322) atau material yang merupakan produk sampingan dari pengolahan limbah kotoran.
(r)CA Pampublikong Pinagkukunan Code § 72410(r) “Lumpur limbah kotoran” memiliki arti yang ditetapkan dalam Bagian 122.2 dari Judul 40 dari Kode Peraturan Federal.
(s)CA Pampublikong Pinagkukunan Code § 72410(s) “Kapasitas tangki penampung yang memadai” berarti tangki penampung dengan kapasitas yang memadai untuk menampung limbah kotoran dan air abu-abu selama kapal samudra berada di dalam perairan laut negara bagian.
(t)CA Pampublikong Pinagkukunan Code § 72410(t) “Limbah” berarti limbah berbahaya dan limbah lain.
(Amended by Stats. 2013, Ch. 76, Sec. 176. (AB 383) Effective January 1, 2014.)