Section § 35550

Explanation

Bagian ini menjelaskan istilah-istilah penting yang digunakan dalam peraturan lingkungan California yang berkaitan dengan perlindungan laut. Dijelaskan bahwa 'Dewan' merujuk pada Dewan Perlindungan Laut, dan 'Dana' adalah Dana Perwalian Perlindungan Laut California. Bagian ini juga menjabarkan syarat-syarat untuk apa yang disebut 'standar makanan laut berkelanjutan yang diterima secara internasional,' terutama berfokus pada pedoman ekologi dan sistem pengelolaan perikanan yang efektif. Selain itu, 'lembaga publik' berarti entitas pemerintah negara bagian atau lokal mana pun. 'Berkelanjutan' mengacu pada ketersediaan sumber daya yang berkelanjutan dan penggunaan yang bertanggung jawab sambil memastikan manfaat ekonomi, sosial, dan ekologis dalam jangka panjang.

Kecuali jika konteksnya menghendaki lain, definisi-definisi berikut mengatur divisi ini:
(a)CA Pampublikong Pinagkukunan Code § 35550(a) “Dewan” berarti Dewan Perlindungan Laut yang didirikan sesuai dengan Bagian 35600.
(b)CA Pampublikong Pinagkukunan Code § 35550(b) “Dana” berarti Dana Perwalian Perlindungan Laut California yang didirikan sesuai dengan Bagian 35650.
(c)CA Pampublikong Pinagkukunan Code § 35550(c) “Standar yang diterima secara internasional untuk makanan laut berkelanjutan” berarti standar yang memenuhi semua kriteria berikut:
(1)CA Pampublikong Pinagkukunan Code § 35550(c)(1) Memenuhi atau melampaui Pedoman untuk Pelabelan Ekologi Ikan dan Produk Perikanan dari Perikanan Tangkap Laut yang diumumkan oleh Organisasi Pangan dan Pertanian Perserikatan Bangsa-Bangsa (FAO).
(2)CA Pampublikong Pinagkukunan Code § 35550(c)(2) Sesuai dengan semua prinsip berikut:
(A)CA Pampublikong Pinagkukunan Code § 35550(c)(2)(A) Perikanan harus dilakukan dengan cara yang tidak menyebabkan penangkapan ikan berlebihan atau penipisan populasi yang dieksploitasi dan, untuk populasi yang telah menipis, perikanan harus dilakukan dengan cara yang secara nyata mengarah pada pemulihannya.
(B)CA Pampublikong Pinagkukunan Code § 35550(c)(2)(B) Operasi penangkapan ikan harus memungkinkan pemeliharaan struktur, produktivitas, fungsi, dan keanekaragaman ekosistem, termasuk habitat dan spesies terkait yang bergantung secara ekologis yang menjadi sandaran perikanan.
(C)CA Pampublikong Pinagkukunan Code § 35550(c)(2)(C) Perikanan tunduk pada sistem manajemen yang efektif yang menghormati hukum dan standar lokal, nasional, dan internasional serta menggabungkan kerangka kerja kelembagaan dan operasional yang mensyaratkan penggunaan sumber daya yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.
(d)CA Pampublikong Pinagkukunan Code § 35550(d) “Lembaga publik” berarti kota, kabupaten, kota dan kabupaten, distrik, atau negara bagian atau lembaga atau departemen negara bagian mana pun.
(e)CA Pampublikong Pinagkukunan Code § 35550(e) “Berkelanjutan” dan “Keberlanjutan” berarti keduanya berikut ini:
(1)CA Pampublikong Pinagkukunan Code § 35550(e)(1) Penggantian sumber daya secara berkelanjutan, dengan mempertimbangkan fluktuasi kelimpahan dan variabilitas lingkungan.
(2)CA Pampublikong Pinagkukunan Code § 35550(e)(2) Mengamankan cakupan manfaat ekonomi, sosial, dan ekologis saat ini dan jangka panjang seluas mungkin, sambil menjaga keanekaragaman hayati.