Seperti yang digunakan dalam bab ini, definisi berikut berlaku:
(a)CA Pampublikong Pinagkukunan Code § 25741(a) “Fasilitas pembangkit listrik terbarukan” berarti fasilitas yang memenuhi semua kriteria berikut:
(1)CA Pampublikong Pinagkukunan Code § 25741(a)(1) Fasilitas tersebut menggunakan biomassa, tenaga surya termal, fotovoltaik, angin, panas bumi, sel bahan bakar atau generator linier yang menggunakan bahan bakar yang dijelaskan dalam paragraf ini yang memenuhi persyaratan subbagian ini, pembangkit listrik tenaga air kecil 30 megawatt atau kurang, gas digester, konversi limbah padat kota, gas TPA, gelombang laut, panas laut, atau arus pasang surut, dan setiap penambahan atau peningkatan pada fasilitas yang menggunakan teknologi tersebut.
(2)CA Pampublikong Pinagkukunan Code § 25741(a)(2) Fasilitas tersebut memenuhi salah satu persyaratan berikut:
(A)CA Pampublikong Pinagkukunan Code § 25741(a)(2)(A) Fasilitas tersebut berlokasi di negara bagian atau dekat perbatasan negara bagian dengan titik koneksi pertama ke jaringan transmisi area otoritas penyeimbang yang terutama berlokasi di dalam negara bagian. Untuk tujuan sub-paragraf ini, “area otoritas penyeimbang” memiliki arti yang sama seperti yang didefinisikan dalam Bagian 399.12 dari Kode Utilitas Publik.
(B)CA Pampublikong Pinagkukunan Code § 25741(a)(2)(B) Fasilitas tersebut memiliki titik interkoneksi pertamanya ke jaringan transmisi di luar negara bagian, di dalam area layanan Western Electricity Coordinating Council (WECC), dan memenuhi semua persyaratan berikut:
(i)CA Pampublikong Pinagkukunan Code § 25741(a)(2)(B)(i) Dimulai operasi komersial awal setelah 1 Januari 2005.
(ii)CA Pampublikong Pinagkukunan Code § 25741(a)(2)(B)(ii) Tidak akan menyebabkan atau berkontribusi pada pelanggaran standar atau persyaratan kualitas lingkungan California.
(iii)CA Pampublikong Pinagkukunan Code § 25741(a)(2)(B)(iii) Berpartisipasi dalam sistem akuntansi untuk memverifikasi kepatuhan terhadap standar portofolio energi terbarukan yang ditetapkan oleh komisi sesuai dengan subbagian (b) Bagian 399.25 dari Kode Utilitas Publik.
(C)CA Pampublikong Pinagkukunan Code § 25741(a)(2)(C) Fasilitas tersebut memenuhi persyaratan klausul (ii) dan (iii) dari sub-paragraf (B), tetapi tidak memenuhi persyaratan klausul (i) dari sub-paragraf (B) karena memulai operasi awal sebelum 1 Januari 2005, jika fasilitas tersebut memenuhi salah satu persyaratan berikut:
(i)CA Pampublikong Pinagkukunan Code § 25741(a)(2)(C)(i) Listrik berasal dari pembangkitan tambahan yang dihasilkan dari perluasan atau repowering fasilitas.
(ii)CA Pampublikong Pinagkukunan Code § 25741(a)(2)(C)(ii) Listrik yang dihasilkan oleh fasilitas tersebut diperoleh oleh penjual ritel atau utilitas listrik milik publik lokal pada 1 Januari 2010.
(3)CA Pampublikong Pinagkukunan Code § 25741(a)(3) Jika fasilitas tersebut berada di luar Amerika Serikat, fasilitas tersebut dikembangkan dan dioperasikan dengan cara yang sama protektif terhadap lingkungan seperti fasilitas serupa yang berlokasi di negara bagian.
(4)CA Pampublikong Pinagkukunan Code § 25741(a)(4) Jika kelayakan fasilitas didasarkan pada penggunaan gas TPA, gas digester, atau bahan bakar terbarukan lainnya yang dikirim ke fasilitas melalui pipa pengangkut umum, transaksi untuk pengadaan bahan bakar tersebut, termasuk sumber bahan bakar dan metode pengiriman, memenuhi persyaratan Bagian 399.12.6 dari Kode Utilitas Publik dan diverifikasi sesuai dengan sistem akuntansi yang ditetapkan oleh komisi sesuai dengan Bagian 399.25 dari Kode Utilitas Publik, atau sistem yang sebanding, sebagaimana ditentukan oleh komisi.
(b)CA Pampublikong Pinagkukunan Code § 25741(b) “Konversi limbah padat kota” berarti teknologi yang menggunakan proses termal non-pembakaran untuk mengubah limbah padat menjadi bahan bakar bersih untuk tujuan menghasilkan listrik, dan yang memenuhi semua kriteria berikut:
(1)CA Pampublikong Pinagkukunan Code § 25741(b)(1) Teknologi tersebut tidak menggunakan udara atau oksigen dalam proses konversi, kecuali udara ambien untuk menjaga kontrol suhu.
(2)CA Pampublikong Pinagkukunan Code § 25741(b)(2) Teknologi tersebut tidak menghasilkan pelepasan kontaminan udara atau emisi, termasuk gas rumah kaca sebagaimana didefinisikan dalam Bagian 38505 dari Kode Kesehatan dan Keselamatan.
(3)CA Pampublikong Pinagkukunan Code § 25741(b)(3) Teknologi tersebut tidak menghasilkan pelepasan ke perairan permukaan atau air tanah negara bagian.
(4)CA Pampublikong Pinagkukunan Code § 25741(b)(4) Teknologi tersebut tidak menghasilkan limbah berbahaya.
(5)CA Pampublikong Pinagkukunan Code § 25741(b)(5) Sejauh mungkin, teknologi tersebut menghilangkan semua bahan yang dapat didaur ulang dan bahan kompos limbah hijau yang dapat dipasarkan dari aliran limbah padat sebelum proses konversi dan pemilik atau operator fasilitas menyatakan bahwa bahan-bahan tersebut akan didaur ulang atau dikomposkan.
(6)CA Pampublikong Pinagkukunan Code § 25741(b)(6) Fasilitas tempat teknologi tersebut digunakan mematuhi semua undang-undang, peraturan, dan tata cara yang berlaku.
(7)CA Pampublikong Pinagkukunan Code § 25741(b)(7) Teknologi tersebut memenuhi kondisi lain yang ditetapkan oleh komisi.
(8)CA Pampublikong Pinagkukunan Code § 25741(b)(8) Fasilitas tersebut menyatakan bahwa setiap lembaga lokal yang mengirim limbah padat ke fasilitas tersebut mengalihkan setidaknya 30 persen dari semua limbah padat yang dikumpulkannya melalui pengurangan limbah padat, daur ulang, dan pengomposan. Untuk tujuan paragraf ini, “lembaga lokal” berarti setiap kota, kabupaten, atau distrik khusus, atau subdivisi daripadanya, yang berwenang untuk menyediakan layanan penanganan limbah padat.
(Amended by Stats. 2024, Ch. 556, Sec. 1. (AB 1921) Effective January 1, 2025.)