Section § 21100

Explanation

Jika suatu proyek mungkin berdampak signifikan terhadap lingkungan, lembaga yang bertanggung jawab harus membuat laporan dampak lingkungan (EIR). Laporan ini perlu merinci dampak lingkungan yang signifikan dari proyek, dampak yang tidak dapat dihindari atau tidak dapat diubah, solusi yang diusulkan untuk mengurangi dampak negatif, alternatif proyek, dan bagaimana proyek tersebut dapat mendorong pertumbuhan.

Laporan tersebut juga harus menjelaskan mengapa beberapa dampak lingkungan tidak dianggap signifikan. Dampak lingkungan yang signifikan mengacu pada perubahan negatif yang cukup besar dalam kondisi fisik suatu area. Lembaga dapat menggunakan rencana penggunaan lahan yang ada saat menganalisis dampak kumulatif.

(a)CA Pampublikong Pinagkukunan Code § 21100(a) Semua lembaga utama harus menyiapkan, atau menyebabkan disiapkan berdasarkan kontrak, dan mengesahkan penyelesaian, laporan dampak lingkungan atas setiap proyek yang mereka usulkan untuk dilaksanakan atau disetujui yang mungkin memiliki dampak signifikan terhadap lingkungan. Apabila memungkinkan, format standar harus digunakan untuk laporan dampak lingkungan.
(b)CA Pampublikong Pinagkukunan Code § 21100(b) Laporan dampak lingkungan harus mencakup pernyataan rinci yang menguraikan semua hal berikut:
(1)CA Pampublikong Pinagkukunan Code § 21100(b)(1) Semua dampak signifikan terhadap lingkungan dari proyek yang diusulkan.
(2)CA Pampublikong Pinagkukunan Code § 21100(b)(2) Dalam bagian terpisah:
(A)CA Pampublikong Pinagkukunan Code § 21100(b)(2)(A) Setiap dampak signifikan terhadap lingkungan yang tidak dapat dihindari jika proyek dilaksanakan.
(B)CA Pampublikong Pinagkukunan Code § 21100(b)(2)(B) Setiap dampak signifikan terhadap lingkungan yang akan menjadi tidak dapat diubah jika proyek dilaksanakan.
(3)CA Pampublikong Pinagkukunan Code § 21100(b)(3) Langkah-langkah mitigasi yang diusulkan untuk meminimalkan dampak signifikan terhadap lingkungan, termasuk, namun tidak terbatas pada, langkah-langkah untuk mengurangi konsumsi energi yang boros, tidak efisien, dan tidak perlu.
(4)CA Pampublikong Pinagkukunan Code § 21100(b)(4) Alternatif untuk proyek yang diusulkan.
(5)CA Pampublikong Pinagkukunan Code § 21100(b)(5) Dampak pendorong pertumbuhan dari proyek yang diusulkan.
(c)CA Pampublikong Pinagkukunan Code § 21100(c) Laporan tersebut juga harus berisi pernyataan yang secara singkat menunjukkan alasan untuk menentukan bahwa berbagai dampak terhadap lingkungan dari suatu proyek tidak signifikan dan oleh karena itu belum dibahas secara rinci dalam laporan dampak lingkungan.
(d)CA Pampublikong Pinagkukunan Code § 21100(d) Untuk tujuan bagian ini, setiap dampak signifikan terhadap lingkungan harus dibatasi pada perubahan yang substansial, atau berpotensi substansial, yang merugikan dalam kondisi fisik yang ada di dalam area sebagaimana didefinisikan dalam Bagian 21060.5.
(e)CA Pampublikong Pinagkukunan Code § 21100(e) Dokumen penggunaan lahan yang telah disetujui sebelumnya, termasuk, namun tidak terbatas pada, rencana umum, rencana spesifik, dan rencana pesisir lokal, dapat digunakan dalam analisis dampak kumulatif.

Section § 21100.1

Explanation

Bagian undang-undang ini menyatakan bahwa informasi tertentu harus disertakan dalam laporan dampak lingkungan dalam situasi tertentu. Situasi-situasi ini termasuk ketika suatu lembaga publik mengesahkan, mengubah, atau memberlakukan suatu rencana, kebijakan, atau peraturan. Ini juga berlaku ketika komisi pembentukan lembaga lokal mengesahkan suatu resolusi. Selain itu, ini berlaku untuk proyek-proyek yang memerlukan pernyataan dampak lingkungan berdasarkan Undang-Undang Kebijakan Lingkungan Nasional tahun 1969.

Informasi yang dijelaskan dalam subayat (B) dari ayat (2) dari subdivisi (b) Bagian 21100 hanya akan diperlukan dalam laporan dampak lingkungan yang disiapkan sehubungan dengan hal-hal berikut:
(a)CA Pampublikong Pinagkukunan Code § 21100.1(a) Pengesahan, perubahan, atau pemberlakuan suatu rencana, kebijakan, atau peraturan suatu lembaga publik.
(b)CA Pampublikong Pinagkukunan Code § 21100.1(b) Pengesahan oleh komisi pembentukan lembaga lokal suatu resolusi yang membuat penetapan.
(c)CA Pampublikong Pinagkukunan Code § 21100.1(c) Suatu proyek yang akan tunduk pada persyaratan untuk menyiapkan pernyataan dampak lingkungan sesuai dengan persyaratan Undang-Undang Kebijakan Lingkungan Nasional tahun 1969.

Section § 21100.2

Explanation

Undang-undang ini menetapkan had masa untuk agensi negeri California menyiapkan dan memperakui semakan alam sekitar bagi projek-projek tertentu. Agensi-agensi mesti menyiapkan laporan penilaian impak alam sekitar dalam tempoh setahun dan menerima pakai deklarasi negatif dalam tempoh 180 hari apabila mereka adalah agensi peneraju.

Jenis projek yang berbeza boleh mempunyai had masa yang berbeza, bermula dari apabila permohonan projek dianggap lengkap. Permohonan tidak boleh ditandakan tidak lengkap hanya kerana penepian masa tidak ditandatangani.

Lanjutan kepada garis masa ini dibenarkan jika perlu dan jika pemohon projek bersetuju. Jika laporan penilaian impak alam sekitar dikontrakkan, negeri mempunyai 45 hari untuk memuktamadkan kontrak selepas menghantar notis penyediaan, melainkan kedua-dua pihak bersetuju untuk masa tambahan.

(a)Copy CA Pampublikong Pinagkukunan Code § 21100.2(a)
(1)Copy CA Pampublikong Pinagkukunan Code § 21100.2(a)(1) Bagi projek-projek yang diperihalkan dalam subbahagian (c) Seksyen 21065, setiap agensi negeri hendaklah menetapkan, melalui resolusi atau perintah, had masa yang tidak melebihi yang berikut:
(A)CA Pampublikong Pinagkukunan Code § 21100.2(a)(1)(A) Satu tahun untuk menyiapkan dan memperakui laporan penilaian impak alam sekitar.
(B)CA Pampublikong Pinagkukunan Code § 21100.2(a)(1)(B) Seratus lapan puluh hari untuk menyiapkan dan menerima pakai deklarasi negatif.
(2)CA Pampublikong Pinagkukunan Code § 21100.2(a)(2) Had masa yang dinyatakan dalam perenggan (1) hendaklah terpakai hanya kepada keadaan-keadaan di mana agensi negeri adalah agensi peneraju bagi sesuatu projek. Resolusi atau perintah ini boleh menetapkan had masa yang berbeza untuk jenis atau kelas projek yang berbeza, tetapi semua had hendaklah diukur dari tarikh di mana permohonan yang meminta kelulusan projek diterima dan diterima sebagai lengkap oleh agensi negeri.
(3)CA Pampublikong Pinagkukunan Code § 21100.2(a)(3) Tiada permohonan untuk sesuatu projek boleh dianggap tidak lengkap kerana ketiadaan penepian tempoh masa yang ditetapkan dalam peraturan negeri.
(4)CA Pampublikong Pinagkukunan Code § 21100.2(a)(4) Resolusi atau perintah yang dikehendaki oleh seksyen ini boleh memperuntukkan lanjutan tempoh masa yang munasabah sekiranya keadaan mendesak mewajarkan masa tambahan dan pemohon projek bersetuju dengannya.
(b)CA Pampublikong Pinagkukunan Code § 21100.2(b) Jika draf laporan penilaian impak alam sekitar, laporan penilaian impak alam sekitar, atau laporan penilaian impak alam sekitar berfokus disediakan di bawah kontrak kepada agensi negeri, kontrak hendaklah dilaksanakan dalam tempoh 45 hari dari tarikh di mana agensi negeri menghantar notis penyediaan menurut Seksyen 21080.4. Agensi negeri boleh mengambil masa lebih lama untuk melaksanakan kontrak jika pemohon projek dan agensi negeri bersetuju bersama untuk melanjutkan had masa yang diperuntukkan oleh subbahagian ini.
(c)CA Pampublikong Pinagkukunan Code § 21100.2(c) Seksyen ini hendaklah berkuat kuasa 1 Januari 2018.

Section § 21101

Explanation

Undang-undang ini mewajibkan pejabat negara bagian California untuk menyertakan pernyataan dampak lingkungan yang terperinci dalam laporan mereka saat mengomentari proyek federal yang diusulkan yang mungkin memengaruhi lingkungan di negara bagian tersebut. Mereka harus merinci semua poin yang diuraikan dalam Bagian 21100 sebelum mengirimkan komentar mereka kepada pemerintah federal. Laporan tersebut tidak dapat dikirim tanpa pernyataan terperinci ini.

Sehubungan dengan setiap proyek federal yang diusulkan di negara bagian ini yang mungkin memiliki dampak signifikan terhadap lingkungan dan yang secara resmi dikomentari oleh negara bagian, para pejabat negara bagian yang bertanggung jawab atas komentar tersebut harus menyertakan dalam laporan mereka pernyataan terperinci yang menguraikan hal-hal yang ditentukan dalam Bagian 21100 sebelum menyampaikan komentar negara bagian kepada pemerintah federal. Tidak ada laporan yang boleh disampaikan kepada pemerintah federal kecuali jika laporan tersebut menyertakan pernyataan terperinci mengenai hal-hal yang ditentukan dalam Bagian 21100.

Section § 21102

Explanation
Sinasabi ng batas na ito na ang mga ahensya ng estado sa California ay hindi maaaring humingi o magpahintulot ng pondo para sa mga proyekto na maaaring magkaroon ng malaking epekto sa kapaligiran nang hindi kasama ang isang ulat sa epekto sa kapaligiran. Gayunpaman, kung ang proyekto ay isang pag-aaral lamang sa pagpaplano o posibilidad, hindi ito kailangang magsama ng naturang ulat. Ngunit kahit ang mga pag-aaral na iyon ay dapat isaalang-alang ang mga salik sa kapaligiran.

Section § 21104

Explanation

Bagian ini mewajibkan bahwa sebelum laporan dampak lingkungan diselesaikan, lembaga utama negara harus berkonsultasi dengan berbagai lembaga dan entitas yang memiliki kepentingan dalam proyek tersebut. Ini termasuk lembaga yang bertanggung jawab, lembaga wali, dan kota atau kabupaten terdekat. Mereka juga dapat berkonsultasi dengan para ahli atau individu yang peduli.

Jika proyek tersebut memerlukan laporan dampak lingkungan, lembaga juga harus berkonsultasi dengan Dewan Sumber Daya Udara Negara untuk masukan mengenai masalah polusi udara yang berkaitan dengan jalan raya atau jalan bebas hambatan.

Selain itu, lembaga yang memberikan komentar pada proyek hanya dapat melakukannya dalam bidang keahlian mereka atau untuk tindakan yang memerlukan persetujuan mereka. Mereka harus mendukung komentar mereka dengan dokumentasi yang tepat.

(a)CA Pampublikong Pinagkukunan Code § 21104(a) Sebelum menyelesaikan laporan dampak lingkungan, lembaga utama negara harus berkonsultasi dengan, dan memperoleh komentar dari, setiap lembaga yang bertanggung jawab, lembaga wali, setiap lembaga publik yang memiliki yurisdiksi berdasarkan hukum sehubungan dengan proyek, dan setiap kota atau kabupaten yang berbatasan dengan kota atau kabupaten tempat proyek berada kecuali jika ditunjuk lain setiap tahun berdasarkan perjanjian antara lembaga utama negara dan kota atau kabupaten, dan dapat berkonsultasi dengan siapa pun yang memiliki keahlian khusus sehubungan dengan dampak lingkungan yang terlibat. Dalam kasus proyek yang dijelaskan dalam subdivisi (c) Bagian 21065, lembaga utama negara harus, atas permintaan pemohon, menyediakan konsultasi awal untuk mengidentifikasi berbagai tindakan, alternatif, langkah-langkah mitigasi, dan dampak signifikan yang akan dianalisis secara mendalam dalam laporan dampak lingkungan. Lembaga utama negara dapat berkonsultasi dengan orang-orang yang diidentifikasi oleh pemohon yang diyakini pemohon akan peduli dengan dampak lingkungan proyek dan dapat berkonsultasi dengan anggota masyarakat yang telah mengajukan permintaan tertulis untuk dikonsultasikan mengenai proyek tersebut. Permintaan oleh pemohon untuk konsultasi awal harus diajukan tidak lebih dari 30 hari setelah penentuan yang disyaratkan oleh Bagian 21080.1 sehubungan dengan proyek tersebut.
(b)CA Pampublikong Pinagkukunan Code § 21104(b) Lembaga utama negara harus berkonsultasi dengan, dan memperoleh komentar dari, Dewan Sumber Daya Udara Negara dalam menyiapkan laporan dampak lingkungan pada proyek jalan raya atau jalan bebas hambatan, mengenai dampak polusi udara dari potensi penggunaan kendaraan di jalan raya atau jalan bebas hambatan tersebut.
(c)CA Pampublikong Pinagkukunan Code § 21104(c) Lembaga yang bertanggung jawab atau lembaga publik lainnya hanya boleh memberikan komentar substantif mengenai kegiatan yang terlibat dalam proyek yang berada dalam bidang keahlian lembaga tersebut atau yang harus dilaksanakan atau disetujui oleh lembaga tersebut. Komentar-komentar tersebut harus didukung oleh dokumentasi spesifik.

Section § 21104.2

Explanation
Sebelum membuat laporan impak alam sekitar untuk sesuatu projek, agensi utama negeri mesti berbincang dengan Jabatan Ikan dan Hidupan Liar dan mendapatkan pandangan bertulis mereka. Pandangan ini perlu memperincikan bagaimana projek itu boleh menjejaskan mana-mana spesies terancam atau spesies terancam. Proses ini mengikut peraturan khusus dalam Kanun Ikan dan Hidupan Liar.

Section § 21105

Explanation

Undang-undang ini menghendaki agensi utama negeri untuk memasukkan laporan kesan alam sekitar sebagai sebahagian daripada laporan projek biasa semasa semakan dan pembelanjawan mereka. Laporan itu mesti boleh diakses oleh Badan Perundangan dan orang awam, dengan salinan tersedia pada kos pengeluaran. Tambahan pula, agensi itu mesti memfailkan laporan itu dengan agensi perancangan tempatan di kawasan yang akan terjejas oleh projek itu.

Agensi utama negara hendaklah memasukkan laporan kesan alam sekitar sebagai sebahagian daripada laporan projek biasa yang digunakan dalam proses semakan dan belanjawan sedia ada. Ia hendaklah tersedia kepada Badan Perundangan. Ia juga hendaklah tersedia untuk pemeriksaan oleh mana-mana anggota awam, yang boleh mendapatkan salinan daripadanya dengan membayar kos sebenar salinan tersebut. Ia hendaklah difailkan oleh agensi utama negara dengan agensi perancangan tempatan yang sesuai bagi mana-mana bandar, daerah, atau bandar dan daerah yang akan terjejas oleh projek itu.

Section § 21106

Explanation

Undang-undang ini mensyaratkan bahwa semua agensi, lembaga, dan komisi negara bagian di California harus menyertakan cukup uang dalam anggaran mereka untuk melindungi lingkungan dari masalah yang disebabkan oleh operasi mereka sendiri.

Semua agensi, lembaga, dan komisi negara bagian harus meminta dalam anggaran mereka dana yang diperlukan untuk melindungi lingkungan sehubungan dengan masalah yang disebabkan oleh kegiatan mereka.

Section § 21108

Explanation

Jika sebuah badan negara bagian California memutuskan untuk melanjutkan proyek yang berdampak pada lingkungan, mereka harus mengajukan pemberitahuan kepada Kantor Perencanaan dan Penelitian. Pemberitahuan ini akan menyatakan apakah proyek tersebut memiliki dampak signifikan terhadap lingkungan dan apakah laporan dampak lingkungan telah disiapkan.

Jika badan tersebut menyimpulkan bahwa suatu proyek tidak perlu melalui proses ini, mereka dapat mengajukan pemberitahuan pengecualian sebagai gantinya, yang harus menyertakan sertifikasi. Semua pemberitahuan tersebut harus dipublikasikan secara daring setidaknya selama 12 bulan, dan harus diajukan secara elektronik, menghilangkan kebutuhan untuk mengirimkan salinan cetak melalui pos.

(a)CA Pampublikong Pinagkukunan Code § 21108(a) Jika sebuah badan negara menyetujui atau memutuskan untuk melaksanakan proyek yang tunduk pada divisi ini, badan negara tersebut wajib mengajukan pemberitahuan penetapan kepada Kantor Perencanaan dan Penelitian. Pemberitahuan tersebut wajib mengidentifikasi orang atau orang-orang dalam subdivisi (b) atau (c) Bagian 21065, sebagaimana tercermin dalam catatan proses badan tersebut, dan menunjukkan penetapan badan negara apakah proyek tersebut akan, atau tidak akan, memiliki dampak signifikan terhadap lingkungan dan wajib menunjukkan apakah laporan dampak lingkungan telah disiapkan sesuai dengan divisi ini.
(b)CA Pampublikong Pinagkukunan Code § 21108(b) Jika sebuah badan negara menetapkan bahwa suatu proyek tidak tunduk pada divisi ini sesuai dengan subdivisi (b) Bagian 21080 dan badan negara tersebut menyetujui atau memutuskan untuk melaksanakan proyek tersebut, badan negara tersebut atau orang yang disebutkan dalam subdivisi (b) atau (c) Bagian 21065 dapat mengajukan pemberitahuan pengecualian kepada Kantor Perencanaan dan Penelitian. Pemberitahuan yang diajukan sesuai dengan subdivisi ini wajib mengidentifikasi orang atau orang-orang dalam subdivisi (b) atau (c) Bagian 21065, sebagaimana tercermin dalam catatan proses badan tersebut. Pemberitahuan yang diajukan sesuai dengan subdivisi ini oleh orang yang disebutkan dalam subdivisi (b) atau (c) Bagian 21065 wajib dilampiri sertifikat penetapan yang dikeluarkan oleh badan negara yang bertanggung jawab untuk membuat penetapan bahwa proyek tersebut tidak tunduk pada divisi ini sesuai dengan subdivisi (b) Bagian 21080. Sertifikat penetapan tersebut dapat berupa salinan sah dari dokumen atau catatan yang ada dari badan negara tersebut.
(c)CA Pampublikong Pinagkukunan Code § 21108(c) Pemberitahuan yang diajukan sesuai dengan bagian ini wajib tersedia untuk pemeriksaan publik di situs web Kantor Perencanaan dan Penelitian selama tidak kurang dari 12 bulan.
(d)CA Pampublikong Pinagkukunan Code § 21108(d) Pemberitahuan yang diajukan oleh badan negara sesuai dengan bagian ini wajib diajukan secara elektronik kepada Kantor Perencanaan dan Penelitian. Badan negara tersebut tidak diwajibkan untuk mengirimkan salinan cetak pemberitahuan tersebut melalui pos kepada Kantor Perencanaan dan Penelitian.