Departemen, entitas pemerintah daerah, atau organisasi perwalian tanah nirlaba yang memperoleh hak pengusahaan berdasarkan divisi ini wajib memantau hak pengusahaan tersebut untuk menilai kondisi sumber daya yang dilindungi dan untuk memastikan bahwa ketentuan hak pengusahaan tersebut dipatuhi. Entitas yang memperoleh hak pengusahaan juga dapat mengadakan perjanjian kerja sama dengan entitas lain yang memenuhi syarat untuk memantau hak pengusahaan tersebut.
Chapter 5
Section § 12275
Undang-undang ini mewajibkan bahwa setiap departemen, pemerintah daerah, atau organisasi nirlaba yang memperoleh hak pengusahaan konservasi harus mengawasinya. Mereka perlu memeriksa sumber daya alam yang mereka lindungi dan memastikan bahwa aturan hak pengusahaan tersebut dipatuhi. Selain itu, entitas-entitas ini diizinkan untuk bekerja sama dengan organisasi lain yang memenuhi syarat untuk membantu pemantauan.
hak pengusahaan konservasi perlindungan sumber daya pemantauan hak pengusahaan perjanjian kerja sama perwalian tanah nirlaba entitas pemerintah daerah kepatuhan hak pengusahaan kondisi sumber daya alam pengawasan lingkungan kemitraan entitas yang memenuhi syarat
Section § 12276
Undang-undang ini mensyaratkan bahwa ketika suatu organisasi atau kelompok memperoleh hak pengabdian konservasi berdasarkan divisi ini, mereka harus memiliki dana atau sumber daya yang cukup untuk secara teratur memeriksa dan memastikan tanah digunakan sesuai kesepakatan. Jika ketentuan-ketentuan tersebut tidak dipatuhi, mereka juga harus mampu mengambil tindakan untuk menegakkannya.
hak pengabdian konservasi pemantauan hak pengabdian pendanaan memadai penegakan hak pengabdian kepatuhan penggunaan lahan tanggung jawab entitas pendanaan untuk pemantauan ketentuan hak pengabdian perlindungan lingkungan penegakan kontrak konservasi lahan alokasi sumber daya perjanjian pelestarian persyaratan pengelolaan lahan kepatuhan regulasi