Section § 12275

Explanation

Undang-undang ini mewajibkan bahwa setiap departemen, pemerintah daerah, atau organisasi nirlaba yang memperoleh hak pengusahaan konservasi harus mengawasinya. Mereka perlu memeriksa sumber daya alam yang mereka lindungi dan memastikan bahwa aturan hak pengusahaan tersebut dipatuhi. Selain itu, entitas-entitas ini diizinkan untuk bekerja sama dengan organisasi lain yang memenuhi syarat untuk membantu pemantauan.

Departemen, entitas pemerintah daerah, atau organisasi perwalian tanah nirlaba yang memperoleh hak pengusahaan berdasarkan divisi ini wajib memantau hak pengusahaan tersebut untuk menilai kondisi sumber daya yang dilindungi dan untuk memastikan bahwa ketentuan hak pengusahaan tersebut dipatuhi. Entitas yang memperoleh hak pengusahaan juga dapat mengadakan perjanjian kerja sama dengan entitas lain yang memenuhi syarat untuk memantau hak pengusahaan tersebut.

Section § 12276

Explanation
Undang-undang ini mensyaratkan bahwa ketika suatu organisasi atau kelompok memperoleh hak pengabdian konservasi berdasarkan divisi ini, mereka harus memiliki dana atau sumber daya yang cukup untuk secara teratur memeriksa dan memastikan tanah digunakan sesuai kesepakatan. Jika ketentuan-ketentuan tersebut tidak dipatuhi, mereka juga harus mampu mengambil tindakan untuk menegakkannya.