(a)CA Pinansiyal Code § 8201(a) Setiap kali komisioner menentukan bahwa setiap pihak terafiliasi institusi atau setiap direktur, pejabat, atau karyawan dari perusahaan induk simpan pinjam atau afiliasinya telah melakukan salah satu pelanggaran berikut, terlibat atau berpartisipasi dalam salah satu praktik tidak aman atau tidak sehat berikut, atau melakukan salah satu pelanggaran tugas fidusia berikut yang memenuhi kriteria tambahan subbagian (b), komisioner dapat menyampaikan kepada orang tersebut pemberitahuan tertulis tentang niat komisioner untuk memerintahkan pemberhentian orang tersebut dari jabatan atau pekerjaannya atau untuk melarang partisipasi lebih lanjut (dalam bentuk apa pun) dalam pengelolaan urusan asosiasi simpan pinjam mana pun, atau keduanya:
(1)CA Pinansiyal Code § 8201(a)(1) Pelanggaran terhadap undang-undang atau peraturan apa pun, perintah berhenti dan tidak melanjutkan yang telah berkekuatan hukum tetap, kondisi apa pun yang ditetapkan secara tertulis oleh komisioner sehubungan dengan pemberian aplikasi atau permintaan lain oleh asosiasi simpan pinjam atau perjanjian tertulis apa pun antara institusi simpan pinjam dan komisioner.
(2)CA Pinansiyal Code § 8201(a)(2) Terlibat atau berpartisipasi dalam praktik tidak aman atau tidak sehat apa pun sehubungan dengan asosiasi simpan pinjam mana pun.
(3)CA Pinansiyal Code § 8201(a)(3) Melakukan atau terlibat dalam tindakan, kelalaian, atau praktik apa pun yang merupakan pelanggaran tugas fidusia orang tersebut.
(b)CA Pinansiyal Code § 8201(b) Pelanggaran, praktik, atau pelanggaran yang ditentukan dalam subbagian (a) tunduk pada wewenang komisioner berdasarkan bagian ini jika komisioner menemukan kedua hal berikut:
(1)CA Pinansiyal Code § 8201(b)(1) Karena pelanggaran, praktik, atau pelanggaran tersebut (A) asosiasi simpan pinjam telah menderita atau kemungkinan akan menderita kerugian finansial atau kerusakan lain (B) kepentingan deposan asosiasi simpan pinjam telah atau dapat dirugikan, atau (C) pihak terafiliasi institusi atau orang lain yang ditentukan dalam subbagian (a) telah menerima keuntungan finansial atau manfaat lain karena pelanggaran, praktik, atau pelanggaran tersebut.
(2)CA Pinansiyal Code § 8201(b)(2) Pelanggaran, praktik, atau pelanggaran tersebut (A) melibatkan ketidakjujuran pribadi dari pihak terafiliasi institusi atau orang lain yang ditentukan dalam subbagian (a) atau (B) menunjukkan pengabaian yang disengaja atau berkelanjutan oleh pihak terafiliasi institusi atau orang lain terhadap keamanan atau kesehatan institusi simpan pinjam.
(c)CA Pinansiyal Code § 8201(c) Pemberitahuan tertulis harus berisi pernyataan lengkap tentang dugaan pelanggaran, praktik, atau pelanggaran tugas fidusia, harus menyatakan fakta-fakta yang diduga sebagai pendukung pelanggaran, praktik, atau pelanggaran tersebut, dan harus menyatakan niat komisioner untuk mengeluarkan perintah pemberhentian atau pelarangan, atau keduanya. Pemberitahuan tersebut harus disampaikan kepada dewan direksi asosiasi, perusahaan induk simpan pinjam, atau anak perusahaan, dan kepada pihak terafiliasi institusi atau direktur, pejabat, atau karyawan lain yang bersangkutan. Jika sidang mengenai masalah tersebut diminta dalam waktu 10 hari setelah penyampaian pemberitahuan tertulis, komisioner harus mengadakan sidang umum di mana bukti relevan apa pun yang berkaitan dengan hal-hal yang tercantum dalam pemberitahuan tertulis dapat diajukan. Setelah sidang, komisioner, berdasarkan bukti yang diajukan pada sidang, dapat melanjutkan untuk mengeluarkan (1) perintah pemberhentian segera pihak terafiliasi institusi atau direktur, pejabat, atau karyawan yang terkena dampak, (2) perintah yang melarang partisipasi lebih lanjut oleh orang tersebut, dalam bentuk apa pun, dalam pengelolaan urusan asosiasi simpan pinjam mana pun, (3) teguran terhadap individu dan entitas atau orang lain yang bersangkutan, atau (4) penolakan seluruh perkara.
(d)CA Pinansiyal Code § 8201(d) Jika tidak ada sidang yang diminta dalam waktu yang ditentukan, komisioner dapat melanjutkan untuk mengeluarkan perintah pemberhentian, pelarangan, atau keduanya berdasarkan fakta-fakta yang tercantum dalam pemberitahuan tertulis.
(e)CA Pinansiyal Code § 8201(e) Tidak ada pihak terafiliasi institusi atau direktur, pejabat, atau karyawan yang telah diberhentikan dari jabatannya berdasarkan perintah pemberhentian yang telah berkekuatan hukum tetap, yang selanjutnya dapat berpartisipasi dalam bentuk apa pun dalam pengelolaan urusan asosiasi simpan pinjam dari atau sehubungan dengan mana direktur, pejabat, atau karyawan tersebut diberhentikan, atau tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari komisioner, menjabat sebagai direktur, pejabat, atau karyawan asosiasi simpan pinjam lainnya. Tidak ada pihak terafiliasi institusi, termasuk pejabat, direktur, atau karyawan, yang tunduk pada perintah pelarangan yang telah berkekuatan hukum tetap yang selanjutnya dapat berpartisipasi, dalam bentuk apa pun, dalam pengelolaan urusan asosiasi simpan pinjam mana pun.