“Komite Penasihat” berarti Komite Penasihat Pengelolaan Data Lingkungan yang dibentuk sesuai dengan Bagian 71064.
Pag-uulat ng Datos PangkapaligiranMga Kahulugan
Section § 71053
Bagian ini mendefinisikan istilah 'Komite Penasihat' sebagai Komite Penasihat Pengelolaan Data Lingkungan, yang dibentuk berdasarkan bagian lain, Bagian 71064.
Pengelolaan Data Lingkungan Komite Penasihat Bagian 71064