Section § 871.1

Explanation

Undang-undang ini menjelaskan bahwa 'peningkat dengan itikad baik' adalah seseorang yang melakukan perbaikan pada tanah, dengan keyakinan tulus bahwa mereka memilikinya, meskipun sebenarnya tidak karena kesalahan hukum atau fakta. Ini juga mencakup siapa saja yang mewarisi, membeli, atau dengan cara lain mengambil alih kepentingan orang tersebut.

sebagaimana digunakan dalam bab ini, “peningkat dengan itikad baik” berarti:
(a)CA Pamamaraan Sibil Code § 871.1(a) Seseorang yang melakukan perbaikan pada tanah dengan itikad baik dan di bawah keyakinan yang keliru, karena kesalahan hukum atau fakta, bahwa ia adalah pemilik tanah tersebut.
(b)CA Pamamaraan Sibil Code § 871.1(b) Penerus kepentingan dari seseorang yang dijelaskan dalam subdivisi (a).

Section § 871.2

Explanation

Esta sección aclara que cuando la ley menciona 'persona' en este contexto, también se refiere a una asociación no incorporada, que es un grupo de personas que actúan juntas y que no está formalizado como una corporación.

Según se utiliza en este capítulo, “persona” incluye una asociación no incorporada.

Section § 871.3

Explanation

Undang-undang ini menjelaskan bagaimana jenis tindakan hukum tertentu harus dikategorikan. Jika seseorang memulai kasus untuk mencari bantuan di bawah bab ini, itu akan diperlakukan sebagai kasus 'besar', yang disebut kasus perdata tak terbatas, tidak peduli berapa banyak uang yang terlibat atau jika pihak lain hanya ingin membela diri dengan meminta bantuan di bawah bab yang sama. Namun, jika itu adalah jenis kasus lain di mana tergugat hanya membela diri dan jumlah uang serta aturan lain sesuai dengan tingkat tertentu, itu akan diperlakukan sebagai kasus 'kecil', yang disebut kasus perdata terbatas. Selain itu, seseorang yang dikenal sebagai pihak yang melakukan perbaikan dengan itikad baik—yang melakukan perubahan karena mengira mereka diizinkan—harus membuktikan bahwa mereka berhak atas bantuan. Pengadilan mempertimbangkan seberapa hati-hati atau lalai pihak yang melakukan perbaikan dan memutuskan apa yang adil bagi semua pihak yang terlibat.

(a)CA Pamamaraan Sibil Code § 871.3(a) Sebuah tindakan untuk bantuan di bawah bab ini akan diperlakukan sebagai kasus perdata tak terbatas, terlepas dari jumlah yang disengketakan dan terlepas dari apakah tergugat mengajukan gugatan balik untuk bantuan di bawah bab ini. Kasus lain di mana tergugat mengajukan gugatan balik untuk bantuan di bawah bab ini akan diperlakukan sebagai kasus perdata terbatas jika gugatan balik bersifat defensif dan kasus tersebut memenuhi jumlah yang disengketakan serta persyaratan lain dari Bagian 85.
(b)CA Pamamaraan Sibil Code § 871.3(b) Dalam setiap kasus, beban ada pada pihak yang melakukan perbaikan dengan itikad baik untuk membuktikan bahwa pihak yang melakukan perbaikan dengan itikad baik berhak atas bantuan di bawah bab ini, dan tingkat kelalaian pihak yang melakukan perbaikan dengan itikad baik harus dipertimbangkan oleh pengadilan dalam menentukan apakah pihak yang melakukan perbaikan bertindak dengan itikad baik dan dalam menentukan bantuan, jika ada, yang sesuai dengan keadilan substansial bagi para pihak dalam keadaan kasus tertentu.

Section § 871.4

Explanation
Undang-undang ini bermakna mahkamah tidak akan membenarkan seseorang yang membuat penambahbaikan dengan suci hati untuk menuntut hak seperti pengimbang atau keupayaan untuk membuang penambahbaikan tersebut jika berbuat demikian adalah adil kepada semua pihak yang terlibat. Mahkamah juga akan mempertimbangkan apa yang pemilik tanah rancang untuk lakukan dengan tanah itu atau bagaimana mereka memerlukannya untuk projek lain apabila memutuskan apa yang adil.

Section § 871.5

Explanation

Hukum ini menyatakan bahwa jika seseorang melakukan perbaikan pada tanah orang lain dengan itikad baik, yang berarti mereka mengira memiliki hak untuk melakukannya, pengadilan dapat menyesuaikan hak dan kepentingan semua pihak yang terlibat, seperti pemilik tanah dan penyewa atau pemberi pinjaman. Keputusan pengadilan harus adil dan melindungi pemilik tanah dari kerugian finansial, sekaligus mencegah pemilik tanah mendapatkan keuntungan tidak adil atas biaya pihak yang melakukan perbaikan. Pengadilan harus mempertimbangkan biaya pemilik tanah terkait dengan kasus pengadilan, seperti biaya hukum, dan setiap rencana pemilik tanah untuk menggunakan atau mengembangkan tanah tersebut.

Ketika suatu tindakan atau gugatan balik diajukan berdasarkan Bagian 871.3, pengadilan dapat, tunduk pada Bagian 871.4, melakukan penyesuaian hak, ekuitas, dan kepentingan pihak yang melakukan perbaikan dengan itikad baik, pemilik tanah, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya (termasuk, namun tidak terbatas pada, penyewa, pemegang hak gadai, dan pemegang beban) sebagaimana yang konsisten dengan keadilan substansial bagi para pihak dalam keadaan kasus tertentu. Bantuan yang diberikan harus melindungi pemilik tanah tempat perbaikan dibangun dari kerugian finansial apa pun tetapi harus menghindari, sejauh mungkin, memperkaya dia secara tidak adil atas biaya pihak yang melakukan perbaikan dengan itikad baik. Dalam melindungi pemilik tanah dari kerugian finansial, pengadilan harus mempertimbangkan biaya yang telah dikeluarkan pemilik tanah dalam tindakan di mana bantuan berdasarkan bab ini dicari, termasuk namun tidak terbatas pada biaya pengacara yang wajar. Dalam menentukan bentuk bantuan yang sesuai berdasarkan bagian ini, pengadilan harus mempertimbangkan setiap rencana yang mungkin dimiliki pemilik tanah untuk penggunaan atau pengembangan tanah tempat perbaikan dilakukan dan kebutuhannya akan tanah tempat perbaikan dilakukan sehubungan dengan penggunaan atau pengembangan properti lain yang dimilikinya.

Section § 871.6

Explanation
Kung ang isang tao ay nagtatayo ng pagpapabuti sa sarili niyang ari-arian na umaabot sa katabing lupa, hindi binabago ng batas na ito kung paano napagpapasyahan kung ano, kung mayroon man, ang kabayaran o remedyo na dapat ibigay.

Section § 871.7

Explanation

TL_This California law section states that certain chapters don't apply to improvements made by or on land owned by public entities such as the federal government, states, counties, cities, or other public organizations. TL_Additionally, if the landowner has used their property for a public purpose and could have taken the land under eminent domain, these chapters also don't apply.

(a)CA Pamamaraan Sibil Code § 871.7(a) TL_This chapter does not apply where the improver is a public entity or where the improvement is made to land owned or possessed by a public entity. TL_As used in this section, “public entity” includes the United States, a state, county, city and county, city, district, public authority, public agency, or any other political subdivision or public corporation.
(b)CA Pamamaraan Sibil Code § 871.7(b) TL_This chapter does not apply where the owner of the land upon which the improvement is constructed has appropriated the land to a public use and could have acquired the land for that use by exercising the power of eminent domain.