Kecuali jika diperuntukkan secara tegas oleh undang-undang, segel pengadilan tidak perlu dibubuhkan pada setiap proses di dalamnya, atau pada setiap dokumen, kecuali pada hal-hal berikut:
(a)CA Pamamaraan Sibil Code § 153(a) Surat perintah.
(b)CA Pamamaraan Sibil Code § 153(b) Surat panggilan.
(c)CA Pamamaraan Sibil Code § 153(c) Surat perintah penangkapan.