(a)CA Pamamaraan Sibil Code § 124(a) Kecuali sebagaimana diatur dalam Bagian 214 dari Kode Keluarga atau undang-undang lainnya, persidangan setiap pengadilan harus bersifat publik.
(b)Copy CA Pamamaraan Sibil Code § 124(b)
(1)Copy CA Pamamaraan Sibil Code § 124(b)(1) Pengadilan tidak boleh mengecualikan publik dari akses fisik karena akses jarak jauh tersedia, kecuali jika diperlukan untuk membatasi atau membatasi akses fisik untuk melindungi kesehatan atau keselamatan publik atau personel pengadilan.
(2)CA Pamamaraan Sibil Code § 124(b)(2) Ketika gedung pengadilan ditutup secara fisik, sejauh diizinkan oleh undang-undang, pengadilan harus menyediakan, setidaknya, aliran audio publik atau sarana telepon untuk mendengarkan persidangan. Paragraf ini tidak berlaku untuk persidangan sesuai dengan Bagian 214 dari Kode Keluarga atau undang-undang lain yang mengizinkan atau mewajibkan suatu persidangan untuk ditutup.
(3)CA Pamamaraan Sibil Code § 124(b)(3) Untuk tujuan subdivisi ini, “akses jarak jauh” harus mencakup, tetapi tidak terbatas pada, aliran audio yang tersedia di situs web internet atau sarana telepon untuk mendengarkan persidangan pengadilan.