Pemilihan di kota-kota yang diorganisir sesuai dengan Divisi 2 (dimulai dengan Bagian 34400), atau pendahulunya, harus diselenggarakan sesuai dengan Bab 3 (dimulai dengan Bagian 9200) dari Divisi 9 dari Kode Pemilihan, kecuali jika ditentukan lain secara khusus.
PangkalahatanHalalan
Section § 34050
Undang-undang ini menyatakan bahwa pemilihan di kota-kota yang diorganisir di bawah Divisi 2 atau versi sebelumnya harus mengikuti aturan dalam Bab 3 dari Divisi 9 dari Kode Pemilihan, kecuali jika ada pengecualian khusus yang disebutkan di tempat lain.
pemilihan kota kota Divisi 2 Kode Pemilihan Bab 3