Section § 300

Explanation

Undang-undang ini menjelaskan aturan seputar penugasan upah, yang berarti memberikan hak kepada orang lain untuk menerima gaji Anda. Agar sah, penugasan tersebut harus dalam dokumen tertulis terpisah yang ditandatangani oleh karyawan, dan jika sudah menikah, pasangan juga harus menyetujui kecuali ada pemisahan hukum tertentu. Jika melibatkan anak di bawah umur, orang tua atau wali harus setuju. Hanya satu penugasan yang dapat ada untuk transaksi yang sama, dan salinan yang diverifikasi harus diserahkan kepada pemberi kerja. Pemberi kerja dapat memotong hingga 50% dari upah, tetapi tidak ada penugasan upah atau perintah pemotongan penghasilan yang berlaku yang dapat mengganggu. Pemberi kerja dapat mempercayai dokumen yang diberikan tanpa menyelidiki kebenarannya. Karyawan dapat membatalkan penugasan kapan saja dengan pemberitahuan tertulis. Penugasan tidak berlaku untuk upah yang dibayarkan secara terpusat. Pemotongan khusus seperti untuk asuransi atau pajak dikecualikan dari aturan ini. Upah hanya dapat ditugaskan untuk kebutuhan hidup jika belum diperoleh.

(a)CA Paggawa Code § 300(a) Sebagaimana digunakan dalam bagian ini, frasa “penugasan upah” mencakup penjualan atau penugasan, atau pemberian perintah untuk, upah atau gaji tetapi tidak termasuk perintah atau penugasan yang dibuat sesuai dengan Bab 8 (dimulai dengan Bagian 5200) dari Bagian 5 Divisi 9 dari Kode Keluarga atau Bagian 3088 dari Kode Probat.
(b)CA Paggawa Code § 300(b) Tidak ada penugasan upah, yang telah diperoleh atau akan diperoleh, yang sah kecuali semua kondisi berikut terpenuhi:
(1)CA Paggawa Code § 300(b)(1) Penugasan tersebut terkandung dalam instrumen tertulis terpisah, ditandatangani oleh orang yang upah atau gajinya telah diperoleh atau akan diperoleh, dan mengidentifikasi secara spesifik transaksi yang berkaitan dengan penugasan tersebut.
(2)CA Paggawa Code § 300(b)(2) Apabila penugasan dibuat oleh orang yang sudah menikah, persetujuan tertulis dari pasangan orang yang membuat penugasan dilampirkan pada penugasan tersebut. Tidak ada persetujuan tersebut yang diperlukan dari orang yang sudah menikah (A) setelah putusan yang menetapkan pemisahan hukum dari pasangan orang tersebut atau (B) jika orang yang sudah menikah dan pasangan dari orang yang sudah menikah tersebut hidup terpisah setelah putusan sela pembubaran perkawinan mereka, jika pernyataan tertulis oleh orang yang membuat penugasan, yang menyatakan fakta-fakta tersebut, dilampirkan pada atau disertakan dalam penugasan tersebut.
(3)CA Paggawa Code § 300(b)(3) Apabila penugasan dibuat oleh anak di bawah umur, persetujuan tertulis dari orang tua atau wali anak di bawah umur tersebut dilampirkan pada penugasan tersebut.
(4)CA Paggawa Code § 300(b)(4) Apabila penugasan dibuat oleh orang yang belum menikah atau yang sudah dewasa atau yang belum menikah dan sudah dewasa, pernyataan tertulis oleh orang yang membuat penugasan, yang menyatakan fakta-fakta tersebut, dilampirkan pada atau disertakan dalam penugasan tersebut.
(5)CA Paggawa Code § 300(b)(5) Tidak ada penugasan lain yang ada sehubungan dengan transaksi atau serangkaian transaksi yang sama dan pernyataan tertulis oleh orang yang membuat penugasan yang menyatakan hal tersebut dilampirkan pada atau disertakan dalam penugasan tersebut.
(6)CA Paggawa Code § 300(b)(6) Salinan penugasan dan pernyataan tertulis yang diatur dalam paragraf (2), (4), dan (5), yang disahkan oleh notaris, diajukan kepada pemberi kerja, disertai dengan pernyataan rinci tentang jumlah yang kemudian harus dibayar kepada penerima penugasan.
(7)CA Paggawa Code § 300(b)(7) Pada saat penugasan diajukan kepada pemberi kerja, tidak ada penugasan upah lain dari karyawan yang tunduk pada pembayaran dan tidak ada perintah pemotongan penghasilan terhadap upah atau gaji karyawan yang berlaku.
(c)CA Paggawa Code § 300(c) Berdasarkan penugasan upah apa pun, jumlah yang tidak melebihi 50 persen dari upah atau gaji pemberi penugasan akan dipotong oleh, dan dapat ditagih dari, pemberi kerja pemberi penugasan pada saat setiap pembayaran upah atau gaji tersebut.
(d)CA Paggawa Code § 300(d) Pemberi kerja berhak untuk mengandalkan pernyataan fakta dalam pernyataan tertulis yang diatur dalam paragraf (2), (4), dan (5) dari subdivisi (b), tanpa perlu menyelidiki kebenarannya, dan pemberi kerja tidak akan menanggung kewajiban apa pun karena pembayaran apa pun yang dilakukan oleh pemberi kerja kepada penerima penugasan berdasarkan penugasan apa pun dengan mengandalkan fakta-fakta yang disebutkan.
(e)CA Paggawa Code § 300(e) Penugasan upah yang akan diperoleh dapat dibatalkan kapan saja oleh pembuatnya. Surat kuasa untuk menugaskan atau mengumpulkan upah atau gaji dapat dibatalkan kapan saja oleh pembuatnya. Tidak ada pembatalan penugasan atau surat kuasa tersebut yang berlaku bagi pemberi kerja sampai pemberi kerja menerima pemberitahuan pembatalan tertulis dari pembuatnya.
(f)CA Paggawa Code § 300(f) Tidak ada penugasan upah, yang telah diperoleh atau akan diperoleh, yang sah dalam keadaan apa pun jika upah atau gaji yang telah diperoleh atau akan diperoleh dibayarkan berdasarkan rencana pembayaran di tempat atau tempat-tempat sentral yang ditetapkan berdasarkan ketentuan Bagian 204a.
(g)CA Paggawa Code § 300(g) Bagian ini tidak berlaku untuk pemotongan yang mungkin diminta oleh karyawan kepada pemberi kerja untuk pembayaran premi asuransi jiwa, pensiun, cacat atau pengangguran, untuk pembayaran pajak yang terutang dari karyawan, untuk kontribusi ke dana, rencana atau sistem yang menyediakan kematian, pensiun, cacat, pengangguran, atau manfaat lainnya, untuk pembayaran barang atau jasa yang disediakan oleh pemberi kerja kepada karyawan atau keluarga karyawan atas permintaan karyawan, atau untuk tujuan amal, pendidikan, patriotik atau serupa.
(h)CA Paggawa Code § 300(h) Tidak ada penugasan upah yang sah kecuali pada saat pembuatannya, upah atau gaji tersebut telah diperoleh, kecuali untuk kebutuhan hidup dan kemudian hanya kepada orang atau orang-orang yang menyediakan kebutuhan hidup tersebut secara langsung dan kemudian hanya untuk jumlah yang dibutuhkan untuk menyediakan kebutuhan tersebut.