Selain proses lain yang diatur dalam bab ini, kapan pun seseorang telah terlibat, atau akan terlibat, dalam tindakan atau praktik apa pun yang merupakan, atau akan merupakan, pelanggaran terhadap bab ini, pengadilan tinggi di dan untuk kabupaten tempat tindakan atau praktik tersebut terjadi, atau akan terjadi, dapat mengeluarkan perintah pengadilan (injunction), atau perintah lain yang sesuai, yang membatasi perilaku tersebut atas permohonan dewan, Jaksa Agung, atau jaksa wilayah kabupaten.
Proses di bawah bagian ini akan diatur oleh Bab 3 (dimulai dengan Bagian 525) dari Judul 7 Bagian 2 dari Kitab Undang-Undang Prosedur Perdata.