HalalanPangkalahatang Halalan
Section § 71450
Bagian ini mendefinisikan istilah-istilah yang berkaitan dengan pemilihan dalam konteks distrik tertentu. 'Pemilihan distrik' mengacu pada setiap pemilihan yang diadakan untuk tujuan di dalam distrik, kecuali untuk pemilihan yang membentuk distrik. 'Pemilihan distrik umum' adalah pemilihan untuk memilih direktur yang diadakan pada tahun genap selama pemilihan umum. 'Pemilihan distrik khusus' mencakup setiap pemilihan distrik yang bukan pemilihan distrik umum.
Section § 71451
Section § 71452
Section § 71453
Section § 71454
Bagian hukum ini membahas pemilihan distrik untuk tanah yang terletak di lebih dari satu kabupaten, tidak termasuk pemilihan pembentukan. Sekretaris distrik bertanggung jawab untuk melaksanakan tugas-tugas terkait pemilihan yang biasanya ditangani oleh panitera kabupaten atau petugas pendaftaran pemilih. Sekretaris dapat memperoleh buku pendaftaran dan indeks yang diperlukan dari pejabat kabupaten jika diperlukan. Selain itu, dewan distrik mengambil alih tanggung jawab yang biasanya dilakukan oleh dewan pengawas kabupaten terkait pemilihan ini.