Pangkalahatang HalalanPag-uugali sa mga Presinto
Section § 41360
Section § 41361
Section § 41362
Section § 41363
Section § 41364
Undang-undang ini menyatakan bahwa, kecuali jika diubah oleh dewan, tempat pemungutan suara selama pemilihan akan dibuka pada pukul 6 pagi dan ditutup pada pukul 7 malam.
Section § 41365
Section § 41366
Undang-undang ini mewajibkan dewan pemilihan untuk menyimpan daftar pemilih yang telah berpartisipasi dalam pemilihan, beserta jumlah suara yang telah diberikan oleh masing-masing. Jika seseorang memberikan suara atas nama orang lain (melalui proksi), daftar tersebut juga harus mencatat nama individu yang benar-benar memberikan suara.
Section § 41367
Bagian undang-undang ini menyatakan bahwa pemungutan suara dapat dimulai segera setelah tempat pemungutan suara dibuka dan berlanjut selama tempat tersebut tetap dibuka. Proses pemungutan suara harus mengikuti pedoman yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pemilihan Umum sedekat mungkin.