(a)CA Kodigo Ng Isda At Laro Code § 13230(a) Dana yang disimpan dalam Subrekening Administrasi Pencemaran Minyak yang dibentuk sesuai dengan subdivisi (a) Bagian 13010, setelah dialokasikan oleh Legislatur, hanya boleh dibelanjakan oleh direktur, wakilnya, atau orang yang ditunjuk, untuk biaya administrasi kegiatan tanggap pencemaran, pengurangan, dan restorasi habitat yang tidak diizinkan oleh Undang-Undang Pencegahan dan Tanggap Tumpahan Minyak Lempert-Keene-Seastrand.
(b)CA Kodigo Ng Isda At Laro Code § 13230(b) Meskipun Bagian 13340 dari Kode Pemerintahan, dana yang disimpan dalam Subrekening Tanggap dan Restorasi Pencemaran Minyak yang dibentuk sesuai dengan subdivisi (b) Bagian 13010 secara terus-menerus dialokasikan kepada departemen untuk dibelanjakan oleh direktur, wakilnya, atau orang yang ditunjuk, tanpa memperhatikan tahun fiskal untuk kegiatan tanggap dan restorasi terkait tumpahan minyak yang tidak diizinkan oleh Undang-Undang Pencegahan dan Tanggap Tumpahan Minyak Lempert-Keene-Seastrand.
(c)CA Kodigo Ng Isda At Laro Code § 13230(c) Dana yang disimpan dalam Subrekening Administrasi Bahan Berbahaya yang dibentuk sesuai dengan subdivisi (c) Bagian 13010, setelah dialokasikan oleh Legislatur, hanya boleh dibelanjakan oleh direktur, wakilnya, atau orang yang ditunjuk, untuk biaya yang wajar dalam mengelola kegiatan tanggap dan restorasi bahan berbahaya departemen.
(1)CA Kodigo Ng Isda At Laro Code § 13230(c)(1) Kegiatan-kegiatan ini harus mencakup pelatihan silang dan penempatan staf departemen yang ada dan personel antarlembaga yang diperlukan untuk mencapai efisiensi dalam penggunaan dana dan sumber daya yang ada dalam menanggapi bahan berbahaya dan kegiatan restorasi departemen.
(2)CA Kodigo Ng Isda At Laro Code § 13230(c)(2) Departemen dapat menunjuk dan mengadakan kontrak dengan ahli teknis untuk membantu dalam tanggap dan remediasi pelepasan bahan beracun.
(d)CA Kodigo Ng Isda At Laro Code § 13230(d) Meskipun Bagian 13340 dari Kode Pemerintahan, dana yang disimpan dalam Subrekening Tanggap dan Restorasi Bahan Berbahaya secara terus-menerus dialokasikan kepada direktur, wakilnya, atau orang yang ditunjuk, untuk dibelanjakan tanpa memperhatikan tahun fiskal untuk tanggap dan pengurangan bahan berbahaya yang tumpah atau dibuang di daratan dan perairan negara bagian, dan untuk perlindungan, pelestarian, dan restorasi ikan dan satwa liar yang terkena dampak pelepasan bahan berbahaya ke lingkungan negara bagian. Tidak ada dana yang dialokasikan dari subrekening ini yang boleh dibelanjakan untuk membentuk posisi personel, juga tidak ada posisi personel yang boleh dibuat dengan dana kontrak dari subrekening ini.