Section § 118275

Explanation

Hukum ini menjelaskan bagaimana berbagai jenis limbah medis harus disimpan dan diberi label di tempat limbah tersebut dihasilkan. Ini memastikan keamanan dan kepatuhan terhadap berbagai peraturan.

Limbah medis harus dipisahkan dari sampah biasa. Limbah biohazard harus ditempatkan dalam kantong biohazard berlabel. Benda tajam (seperti jarum) harus dalam wadah yang disetujui FDA dengan pelabelan yang benar. Limbah kemoterapi jejak juga harus dipisahkan dan diberi label untuk keamanan. Limbah patologi memerlukan pelabelan khusus untuk memastikan penanganan yang tepat.

Limbah farmasi harus dikelola sesuai dengan rencana fasilitas dan mengikuti pedoman DEA untuk zat terkontrol. Beberapa limbah farmasi memerlukan pembakaran, yang ditunjukkan dengan label seperti “PANAS TINGGI” atau “HANYA PEMBAKARAN.

Ada pilihan untuk menggabungkan limbah benda tajam dan farmasi jika ditangani agar menjadi tidak berbahaya. Saat menyiapkan limbah untuk penanganan di luar lokasi, pelabelan yang tepat seperti yang disebutkan dalam hukum diperlukan, tetapi tidak perlu memberi tanggal pada wadah sejak limbah mulai terkumpul.

(a)CA Kalusugan At Kaligtasan Code § 118275(a) Untuk mengemas atau menyimpan limbah medis, pada titik penghasilan dan saat dikumpulkan di ruangan tersebut, seseorang harus melakukan semua hal berikut:
(1)CA Kalusugan At Kaligtasan Code § 118275(a)(1) Limbah medis, sebagaimana didefinisikan dalam Bagian 117690, harus dikemas terpisah dari limbah lain pada titik asal di fasilitas penghasil. Wadah benda tajam dapat ditempatkan dalam kantong biohazard atau dalam wadah dengan kantong biohazard.
(2)CA Kalusugan At Kaligtasan Code § 118275(a)(2) Limbah biohazard, sebagaimana didefinisikan dalam paragraf (1) dari subbagian (b) Bagian 117690, harus ditempatkan dalam kantong biohazard dan diberi label sesuai dengan Bagian 117630.
(3)CA Kalusugan At Kaligtasan Code § 118275(a)(3) Limbah benda tajam, sebagaimana didefinisikan dalam paragraf (4) dari subbagian (b) Bagian 117690, termasuk benda tajam dan limbah farmasi yang dikemas sesuai dengan paragraf (7), harus ditempatkan dalam wadah benda tajam yang disetujui oleh United States Food and Drug Administration (USFDA) yang memenuhi persyaratan pelabelan USFDA dan ditangani sesuai dengan Bagian 118285.
(4)CA Kalusugan At Kaligtasan Code § 118275(a)(4) Limbah kemoterapi jejak, sebagaimana didefinisikan dalam paragraf (5) dari subbagian (b) Bagian 117690, harus dipisahkan untuk penyimpanan, dan, ketika ditempatkan dalam wadah sekunder, wadah tersebut harus diberi label dengan kata-kata “Limbah Kemoterapi,” “KEMO,” atau label lain yang disetujui oleh departemen pada tutup dan sisi, agar terlihat dari arah lateral mana pun, untuk memastikan penanganan limbah biohazard sesuai dengan Bagian 118222. Limbah benda tajam yang terkontaminasi melalui kontak dengan, atau sebelumnya berisi, agen kemoterapi, harus ditempatkan dalam wadah benda tajam yang diberi label sesuai dengan standar industri dengan kata-kata “Limbah Kemoterapi,” “KEMO,” atau label lain yang disetujui oleh departemen, dan harus dipisahkan untuk memastikan penanganan limbah benda tajam sesuai dengan Bagian 118222.
(5)CA Kalusugan At Kaligtasan Code § 118275(a)(5) Limbah patologi, sebagaimana didefinisikan dalam paragraf (2) dari subbagian (b) Bagian 117690, harus dipisahkan untuk penyimpanan dan, ketika ditempatkan dalam wadah sekunder, wadah tersebut harus diberi label dengan kata-kata “Limbah Patologi,” “PATOLOGI,” atau label lain yang disetujui oleh departemen pada tutup dan sisi, agar terlihat dari arah lateral mana pun, untuk memastikan penanganan limbah sesuai dengan Bagian 118222.
(6)CA Kalusugan At Kaligtasan Code § 118275(a)(6) Limbah farmasi, sebagaimana didefinisikan dalam paragraf (3) dari subbagian (b) Bagian 117690, harus dipisahkan untuk penyimpanan sesuai dengan rencana pengelolaan limbah medis fasilitas. Ketika limbah ini disiapkan untuk pengiriman ke luar lokasi untuk penanganan, limbah tersebut harus dikemas dengan benar untuk pengiriman sesuai dengan persyaratan United States Department of Transportation dan United States Drug Enforcement Administration (DEA).
(A)CA Kalusugan At Kaligtasan Code § 118275(a)(6)(A) Limbah farmasi yang diklasifikasikan oleh DEA sebagai “zat terkontrol” harus dibuang sesuai dengan persyaratan DEA.
(B)CA Kalusugan At Kaligtasan Code § 118275(a)(6)(B) Limbah farmasi non-radioaktif yang tidak tunduk pada federal Resource Conservation and Recovery Act of 1976 (Public Law 94-580), sebagaimana diubah, dan yang diatur sebagai limbah medis ditempatkan dalam wadah atau wadah sekunder yang diberi label dengan kata-kata “PANAS TINGGI” atau “HANYA PEMBAKARAN,” atau dengan label lain yang disetujui oleh departemen, pada tutup dan sisi, agar terlihat dari arah lateral mana pun, untuk memastikan penanganan limbah biohazard sesuai dengan Bagian 118222.
(7)CA Kalusugan At Kaligtasan Code § 118275(a)(7) Seseorang dapat menggabungkan ke dalam wadah umum, yang mungkin dapat digunakan kembali, limbah benda tajam, sebagaimana didefinisikan dalam paragraf (4) dari subbagian (b) Bagian 117690, dan limbah farmasi, sebagaimana didefinisikan dalam paragraf (3) dari subbagian (b) Bagian 117690, asalkan kedua hal berikut berlaku:
(A)CA Kalusugan At Kaligtasan Code § 118275(a)(7)(A) Limbah yang digabungkan ditangani dengan pembakaran atau teknologi penanganan alternatif yang disetujui untuk menangani limbah tersebut sesuai dengan paragraf (1) atau (3) dari subbagian (a) Bagian 118215 sebelum pembuangan. Penanganan alternatif tersebut harus membuat limbah tidak dapat dipulihkan dan tidak berbahaya.
(B)CA Kalusugan At Kaligtasan Code § 118275(a)(7)(B) Wadah tersebut memenuhi persyaratan Bagian 118285. Wadah tersebut harus diberi label dengan simbol limbah biohazard dan kata-kata “PANAS TINGGI” atau “HANYA PEMBAKARAN,” atau dengan label lain yang disetujui oleh departemen, pada tutup dan sisi, agar terlihat dari arah lateral mana pun, untuk memastikan penanganan limbah sesuai dengan subbagian ini.
(b)CA Kalusugan At Kaligtasan Code § 118275(b) Untuk mengemas limbah medis yang disimpan untuk pengiriman ke luar lokasi untuk penanganan, limbah tersebut harus diberi label, sebagaimana diuraikan dalam subbagian (a), pada tutup dan sisi wadah.
(c)CA Kalusugan At Kaligtasan Code § 118275(c) Ketika limbah medis dikemas sesuai dengan subbagian (a) dan (b) tidak ada persyaratan untuk memberi label pada wadah dengan tanggal dimulainya akumulasi limbah.

Section § 118280

Explanation

This regulation outlines the procedures for the safe and compliant management and storage of biohazardous waste. Initially, biohazard bags must be securely tied to avert any spillage, and their offsite transportation must conform to specific transit mandates. Medical waste is to be managed immediately at its point of origin and transferred to designated storage zones, bypassing the use of an intermediate container.

Biohazardous waste should be contained within a robust, clearly marked receptacle designed to prevent leaks and satisfy transportation stipulations. Disposal of waste is prohibited prior to its treatment. Generators producing 20 pounds or more of biohazardous waste monthly are required to store it appropriately and are restricted from storing it above freezing temperatures for more than seven days without explicit authorization. Smaller quantities of waste permit a 30-day storage period.

All waste stored at freezing temperatures may be retained for up to 90 days; however, offensive odors may necessitate more prompt removal. Pharmaceutical waste is governed by distinct provisions, diverging from those for general biohazardous waste, allowing for a 90-day onsite storage maximum unless otherwise sanctioned.

For the containerization of biohazard bags, an individual shall undertake all of the subsequent actions:
(a)CA Kalusugan At Kaligtasan Code § 118280(a) The bags must be secured by tying to prevent any leakage or expulsion of their contents during all subsequent storage and handling. When containers are prepared for transport away from the facility, they must be prepared in adherence to the requirements of the United States Department of Transportation.
(b)Copy CA Kalusugan At Kaligtasan Code § 118280(b)
(1)Copy CA Kalusugan At Kaligtasan Code § 118280(b)(1) Medical waste may be placed into a biohazard bag, not exceeding three pounds or one gallon, and tied, as mandated in subdivision (a), within a patient room. It shall then be immediately transported upon the conclusion of the procedure directly from its point of generation and placed into a biohazard container stored in a soiled utility room or another designated biohazardous waste storage area, without prior placement into a secondary container within the patient room.
(2)CA Kalusugan At Kaligtasan Code § 118280(b)(2) Medical waste may be placed into a biohazard bag suspended on a hamper stand within a surgery suite. The bag shall be removed from the hamper stand after the procedure's completion, taken out of the surgery suite, and subsequently placed into a biohazard container stored in a soiled utility room or another designated biohazard waste storage area.
(c)CA Kalusugan At Kaligtasan Code § 118280(c) Biohazardous waste, with the exception of what is stipulated in subdivision (b), shall be bagged in conformity with subdivision (b) of Section 118275 and positioned for storage, handling, or transport within a rigid container, which may be disposable, reusable, or recyclable. Such containers must be leak-resistant, possess tight-fitting covers, and be maintained in a clean and good state of repair. Containers may be recycled with the explicit approval of the enforcement agency. Containers may be of any color and must be labeled with the phrase “Biohazardous Waste” or with the international biohazard symbol accompanied by the word “BIOHAZARD” on both the lid and sides, ensuring visibility from any lateral direction. Containers shall comply with United States Department of Transportation requirements when prepared for transport offsite from the facility.
(d)CA Kalusugan At Kaligtasan Code § 118280(d) Biohazardous waste shall not be extracted from the biohazard bag until the treatment, as prescribed in Chapter 8 (commencing with Section 118215), has been completed, unless it is to mitigate a safety hazard, or by an enforcement officer in the execution of an investigation pursuant to Section 117820. Biohazardous waste shall not be disposed of prior to being treated as prescribed in Chapter 8 (commencing with Section 118215).
(e)Copy CA Kalusugan At Kaligtasan Code § 118280(e)
(1)Copy CA Kalusugan At Kaligtasan Code § 118280(e)(1) Except as specified in paragraph (5), any person generating biohazardous waste shall adhere to the subsequent requirements:
(A)CA Kalusugan At Kaligtasan Code § 118280(e)(1)(A) If the person generates 20 or more pounds of biohazardous waste per month, that person shall not contain or store said waste above 0° Centigrade (32° Fahrenheit) at an onsite location for a duration exceeding seven days without first securing prior written approval from the enforcement agency.
(B)CA Kalusugan At Kaligtasan Code § 118280(e)(1)(B) If a person generates less than 20 pounds of biohazardous waste per month, that person shall not contain or store said waste above 0° Centigrade (32° Fahrenheit) at an onsite location for a duration exceeding 30 days.
(2)CA Kalusugan At Kaligtasan Code § 118280(e)(2) An individual may store biohazardous waste at or below 0° Centigrade (32° Fahrenheit) at an onsite location for a period not exceeding 90 days without obtaining prior written approval from the enforcement agency.
(3)CA Kalusugan At Kaligtasan Code § 118280(e)(3) An individual may store biohazardous waste at a permitted transfer station at or below 0° Centigrade (32° Fahrenheit) for a period not exceeding 30 days without obtaining prior written approval from the enforcement agency.
(4)CA Kalusugan At Kaligtasan Code § 118280(e)(4) An individual shall not store biohazardous waste above 0° Centigrade (32° Fahrenheit) at a location or facility that is offsite from the generator for more than seven days prior to treatment.
(5)CA Kalusugan At Kaligtasan Code § 118280(e)(5) Notwithstanding paragraphs (1) to (4), inclusive, should the odor emanating from biohazardous or sharps waste stored at a facility constitute a nuisance, the enforcement agency reserves the right to mandate more frequent removal.
(f)CA Kalusugan At Kaligtasan Code § 118280(f) Waste that fulfills the definition of pharmaceutical waste as outlined in paragraph (3) of subdivision (b) of Section 117690 shall not be subject to the limitations on storage time prescribed in subdivision (e). An individual may store such pharmaceutical waste at an onsite location for a duration not exceeding 90 days when the container is prepared for disposal, unless prior written approval from the enforcement agency has been secured. The container must be emptied at least once annually, unless prior written approval from the enforcement agency is obtained. An individual may store such pharmaceutical waste at a permitted transfer station for a duration not exceeding 30 days without obtaining prior written approval from the enforcement agency. An individual shall not store pharmaceutical waste at a location or facility that is offsite from the generator for more than 30 days prior to treatment.
(g)CA Kalusugan At Kaligtasan Code § 118280(g) El tiempo de contención y almacenamiento para los residuos consolidados en un contenedor común conforme al párrafo (7) de la subdivisión (a) de la Sección 118275 no excederá el tiempo de almacenamiento para ninguna categoría de residuos establecida en esta sección.

Section § 118285

Explanation

Undang-undang ini menjelaskan cara menangani dan membuang limbah benda tajam dengan benar, termasuk barang-barang seperti jarum dan lanset. Ini mengharuskan semua limbah benda tajam ditempatkan dalam wadah benda tajam yang ditentukan. Ketika wadah penuh, wadah harus ditutup rapat atau direkatkan untuk mencegah isinya tumpah. Selain itu, Anda tidak boleh menyimpan wadah benda tajam yang penuh selama lebih dari 30 hari tanpa izin dari pihak berwenang. Wadah-wadah ini harus diberi label yang jelas sebagai 'limbah benda tajam' atau ditandai dengan simbol bahaya biologis dan kata 'BIOHAZARD.'

Untuk mengemas limbah benda tajam, seseorang harus melakukan semua hal berikut:
(a)CA Kalusugan At Kaligtasan Code § 118285(a) Masukkan semua limbah benda tajam ke dalam wadah benda tajam.
(b)CA Kalusugan At Kaligtasan Code § 118285(b) Rekatkan atau tutup rapat wadah benda tajam yang penuh dan siap dibuang untuk mencegah hilangnya isi.
(c)CA Kalusugan At Kaligtasan Code § 118285(c) Simpan wadah benda tajam yang siap dibuang tidak lebih dari tiga puluh hari tanpa persetujuan tertulis dari lembaga penegak hukum.
(d)CA Kalusugan At Kaligtasan Code § 118285(d) Beri label pada wadah benda tajam dengan kata-kata “limbah benda tajam” atau dengan simbol bahaya biologis internasional dan kata “BIOHAZARD.”

Section § 118286

Explanation

Di California, Anda tidak boleh dengan sengaja membuang limbah benda tajam yang dihasilkan rumah tangga, seperti jarum suntik, ke tempat sampah biasa, tempat sampah daur ulang, atau wadah puing konstruksi. Sebaliknya, Anda harus menggunakan wadah benda tajam yang ditunjuk atau wadah lain yang disetujui.

Barang-barang limbah ini harus dibawa ke tempat-tempat khusus seperti fasilitas limbah berbahaya rumah tangga, titik pengumpulan benda tajam yang ditunjuk, fasilitas medis tertentu, atau dikirim kembali melalui pos menggunakan wadah yang disetujui.

(a)CA Kalusugan At Kaligtasan Code § 118286(a) Seseorang tidak boleh dengan sengaja menempatkan limbah benda tajam yang dihasilkan rumah tangga di salah satu wadah berikut:
(1)CA Kalusugan At Kaligtasan Code § 118286(a)(1) Wadah apa pun yang digunakan untuk pengumpulan limbah padat, bahan daur ulang, atau limbah hijau.
(2)CA Kalusugan At Kaligtasan Code § 118286(a)(2) Wadah apa pun yang digunakan untuk pengumpulan komersial limbah padat atau bahan daur ulang dari tempat usaha.
(3)CA Kalusugan At Kaligtasan Code § 118286(a)(3) Wadah gulir apa pun yang digunakan untuk pengumpulan limbah padat, puing konstruksi dan pembongkaran, limbah hijau, atau bahan daur ulang lainnya.
(b)CA Kalusugan At Kaligtasan Code § 118286(b) Limbah benda tajam yang dihasilkan rumah tangga hanya boleh diangkut dalam wadah benda tajam, atau wadah lain yang disetujui oleh lembaga penegak hukum, dan hanya boleh dikelola di salah satu tempat berikut:
(1)CA Kalusugan At Kaligtasan Code § 118286(b)(1) Fasilitas limbah berbahaya rumah tangga sesuai dengan Bagian 25218.13.
(2)CA Kalusugan At Kaligtasan Code § 118286(b)(2) Sebuah “titik konsolidasi benda tajam yang dihasilkan rumah tangga” sebagaimana didefinisikan dalam sub-bagian (b) dari Bagian 117904.
(3)CA Kalusugan At Kaligtasan Code § 118286(b)(3) Fasilitas penghasil limbah medis sesuai dengan Bagian 118147.
(4)CA Kalusugan At Kaligtasan Code § 118286(b)(4) Fasilitas melalui penggunaan wadah pengembalian limbah medis melalui pos yang disetujui oleh Layanan Pos Amerika Serikat.

Section § 118290

Explanation
Jika anda menjana sedikit sisa perubatan dan telah membungkusnya dengan betul seperti yang ditetapkan oleh peraturan, anda boleh menyimpannya di kemudahan bersama yang mempunyai permit yang betul.

Section § 118295

Explanation

Jika Anda menggunakan wadah kaku untuk menampung limbah medis, Anda perlu mencuci dan mendisinfeksi wadah tersebut setiap kali dikosongkan, kecuali Anda menggunakan pelapis atau kantong yang dibuang bersama limbah. Jaga agar wadah ini tetap bersih dan higienis. Untuk mendekontaminasinya, Anda punya pilihan: cuci bersih kotoran yang terlihat dan kemudian paparkan ke air panas pada suhu 82°C (180°F) selama minimal 15 detik, atau celupkan atau bilas dengan sanitiser kimia selama minimal tiga menit. Bahan kimia yang bisa Anda gunakan meliputi larutan hipoklorit (seperti pemutih), larutan fenolik, iodoform, atau larutan amonium kuaterner, masing-masing dengan konsentrasi tertentu untuk memastikan disinfeksi yang tepat.

Seseorang harus mencuci dan mendekontaminasi secara menyeluruh wadah kaku yang dapat digunakan kembali untuk limbah medis dengan metode yang disetujui oleh lembaga penegak hukum setiap kali wadah tersebut dikosongkan, kecuali permukaan wadah telah sepenuhnya terlindungi dari kontaminasi oleh pelapis sekali pakai, kantong, atau perangkat lain yang dibuang bersama limbah. Wadah-wadah ini harus dijaga dalam keadaan bersih dan higienis. Metode dekontaminasi yang disetujui meliputi, namun tidak terbatas pada, pengadukan untuk menghilangkan kotoran yang terlihat dikombinasikan dengan salah satu prosedur berikut:
(a)CA Kalusugan At Kaligtasan Code § 118295(a)  Paparan air panas setidaknya 82° Celcius (180° Fahrenheit) selama minimal 15 detik.
(b)CA Kalusugan At Kaligtasan Code § 118295(b)  Paparan sanitiser kimia dengan membilas, atau merendam, dalam salah satu dari berikut ini selama minimal tiga menit:
(1)CA Kalusugan At Kaligtasan Code § 118295(b)(1)  Larutan hipoklorit (500 ppm klorin tersedia).
(2)CA Kalusugan At Kaligtasan Code § 118295(b)(2)  Larutan fenolik (500 ppm agen aktif).
(3)CA Kalusugan At Kaligtasan Code § 118295(b)(3)  Larutan iodoform (100 ppm yodium tersedia).
(4)CA Kalusugan At Kaligtasan Code § 118295(b)(4)  Larutan amonium kuaterner (400 ppm agen aktif).

Section § 118300

Explanation
Jekk isseħħ tnixxija jew tixrid ta' skart mediku jew perikoluż, dan għandu jitnaddaf bl-użu ta' proċeduri speċifiċi stabbiliti mid-dipartiment responsabbli għas-saħħa u s-sigurtà.

Section § 118305

Explanation

Hukum ini menyatakan bahwa ember, drum, tempat sampah besar, atau wadah yang digunakan untuk limbah medis tidak boleh digunakan untuk menyimpan sampah biasa atau tujuan lain apa pun, kecuali jika telah dibersihkan dengan benar sebagaimana diuraikan dalam bagian lain dan semua label limbah medis telah dilepas.

Seseorang tidak boleh menggunakan ember, drum, tempat sampah besar, atau wadah yang dapat digunakan kembali yang sebelumnya digunakan untuk limbah medis untuk penampungan limbah padat, atau untuk tujuan lain, kecuali setelah didekontaminasi sesuai prosedur yang ditentukan dalam Bagian 118295 dan penghapusan semua label limbah medis.

Section § 118307

Explanation

Ĉi tiu leĝo postulas ke ajna medico-rezidu stokita provizore antaŭ ol esti movita al ĝia ĉefa stoka areo devas esti konservita en sekura loko kiu estas aŭ ŝlosita aŭ proksime kontrolita. Ĉi tiuj stokaj areoj devas esti klare markitaj kun biologia danĝersimbolo aŭ specifaj signoj videblaj de kvin futoj for. Tamen, ĉi tiu regulo ne aplikeblas al la lokoj kie medico-rezidu estas komence kreita.

Medico-rezidu kiu estas stokita en areo antaŭ translokigo al la difinita akumula areo, kiel difinite en Sekcio 118310, devas esti stokita en areo kiu estas aŭ ŝlosita aŭ sub rekta superrigardo aŭ gvatado. Intermezaj stokaj areoj devas esti markitaj kun la internacia biologia danĝersimbolo aŭ la signaĝo priskribita en Sekcio 118310. Ĉi tiuj avertaj signoj devas esti facile legeblaj de distanco de kvin futoj. Ĉi tiu sekcio ne aplikeblas al la ĉambroj en kiuj medico-rezidu estas generita.

Section § 118310

Explanation

Esta sección describe los requisitos para almacenar de forma segura los contenedores de residuos médicos antes de su transporte o tratamiento. El área de almacenamiento debe estar cerrada con llave para evitar el acceso no autorizado y debe tener señales de advertencia claras en inglés y español o en otro idioma adecuado. Estas señales deben decir 'Precaución—Área de Almacenamiento de Residuos Biopeligrosos—Prohibido el Paso a Personas No Autorizadas' y ser visibles desde 25 pies de distancia. El área de almacenamiento también debe estar protegida de animales y del clima, y no debe atraer ni alimentar insectos o roedores.

Un área de acumulación designada utilizada para el almacenamiento de contenedores de residuos médicos antes de su transporte o tratamiento deberá estar asegurada para denegar el acceso a personas no autorizadas y deberá estar marcada con señales de advertencia en, o adyacentes a, el exterior de las puertas de entrada, portones o tapas. El área de almacenamiento podrá asegurarse mediante el uso de cerraduras en las puertas de entrada, portones o tapas de los receptáculos.
La redacción de las señales de advertencia deberá estar en inglés, “CAUTION—BIOHAZARDOUS WASTE STORAGE AREA—UNAUTHORIZED PERSONS KEEP OUT,” y en español, “CUIDADO—ZONA DE RESIDUOS—BIOLOGICOS PELIGROSOS—PROHIBIDA LA ENTRADA A PERSONAS NO AUTORIZADAS,” o en otro idioma, además del inglés, que el personal de control de infecciones o la agencia de aplicación de la ley determine que es apropiado. Una señal de advertencia relativa a residuos infecciosos, tal como ese término fue definido por la Sección 25117.5 tal como se leía el 31 de diciembre de 1990, y que dicha señal haya sido instalada antes del 1 de abril de 1991, cumple con los requisitos de esta sección, hasta que la señal sea cambiada y siempre que la señal no sea movida. Las señales de advertencia deberán ser fácilmente legibles durante el día desde una distancia de al menos 25 pies.
Cualquier recinto o área de acumulación designada deberá proporcionar protección a los residuos médicos contra animales y elementos naturales y no deberá proporcionar un lugar de reproducción o una fuente de alimento para insectos o roedores.

Section § 118315

Explanation
Hukum ini menyatakan bahwa Anda tidak boleh menggunakan saluran sampah untuk membuang limbah medis.

Section § 118320

Explanation

This law section explains when compactors or grinders can be used for handling medical waste. Generally, they can't be used until the waste is treated and safe. However, they can be used if they are part of an approved treatment method that meets specific safety criteria. These criteria ensure no harmful liquids or pathogens are released during compaction and that personnel are not at risk. The equipment must not interfere with any treatment method and is only approved for use with compatible treatments. Lastly, medical waste in bags or containers should generally not be compacted or placed in portable compactors, unless they meet the approved criteria.

(a)CA Kalusugan At Kaligtasan Code § 118320(a)  Except as provided in subdivision (b), compactors or grinders shall not be used to process medical waste until after the waste has been treated pursuant to Chapter 8 (commencing with Section 118215) and rendered solid waste.
(b)Copy CA Kalusugan At Kaligtasan Code § 118320(b)
(1)Copy CA Kalusugan At Kaligtasan Code § 118320(b)(1)  Grinding or compacting may be used when it is an integral part of an alternative treatment method approved by the department.
(2)CA Kalusugan At Kaligtasan Code § 118320(b)(2)  A compactor may be used to compact medical waste if the type of medical waste compactor proposed to be used is evaluated by the department, and approved by the department prior to its use pursuant to the following criteria:
(A)CA Kalusugan At Kaligtasan Code § 118320(b)(2)(A)  The compactor operates without the release of liquids or pathogenic microorganisms from the medical waste during placement of the medical waste into, or removal of the medical waste from, the compactor units, and during the compaction process.
(B)CA Kalusugan At Kaligtasan Code § 118320(b)(2)(B)  The compacted medical waste will not release liquids or pathogens during any subsequent handling and no residual waste will be left in the compactor unit after the process is completed.
(C)CA Kalusugan At Kaligtasan Code § 118320(b)(2)(C)  Compactor operations and maintenance personnel will not be at any substantial increased risk of exposure to pathogens.
(D)CA Kalusugan At Kaligtasan Code § 118320(b)(2)(D)  The compactor has been demonstrated not to have any adverse effects on any treatment method. If only specific treatment methods are compatible with the compaction process, the department shall condition its approval of the compactor for use only in conjunction with treatment methods, with regard to which no adverse effects have been demonstrated.
(c)CA Kalusugan At Kaligtasan Code § 118320(c)  Medical waste in bags or other containers shall not be subject to compaction by any compacting device and shall not be placed for storage or transport in a portable or mobile trash compactor, except as allowed pursuant to subdivision (b).