(a)CA Kalusugan at Kaligtasan Code § 24135(a) Kecuali jika diizinkan oleh hukum, seseorang tidak boleh mendistribusikan, menyerahkan, atau menjual, atau memiliki dengan maksud untuk mendistribusikan, menyerahkan, atau menjual, produk penyamar narkoba.
(b)CA Kalusugan at Kaligtasan Code § 24135(b) Untuk tujuan bagian ini, definisi-definisi berikut berlaku:
(1)CA Kalusugan at Kaligtasan Code § 24135(b)(1) “Produk penyamar narkoba” berarti urin sintetis atau zat lain yang dirancang untuk ditambahkan ke urin manusia atau rambut manusia dengan tujuan menipu tes skrining alkohol atau narkoba.
(2)CA Kalusugan at Kaligtasan Code § 24135(b)(2) “Urin sintetis” berarti zat apa pun yang dirancang untuk meniru komposisi, sifat kimia, penampilan fisik, atau sifat fisik urin manusia.