(a)CA Kalusugan at Kaligtasan Code § 1499(a) Setiap orang atau entitas yang berlisensi atau bersertifikat berdasarkan Bab 1 (dimulai dengan Bagian 1200), Bab 2 (dimulai dengan Bagian 1250), Bab 2.3 (dimulai dengan Bagian 1400), Bab 2.35 (dimulai dengan Bagian 1416), Bab 3.3 (dimulai dengan Bagian 1570), Bab 8 (dimulai dengan Bagian 1725), Bab 8.3 (dimulai dengan Bagian 1743), Bab 8.5 (dimulai dengan Bagian 1745), atau Bab 8.6 (dimulai dengan Bagian 1760) dari kode ini, atau berdasarkan Bagian 1247.6 dari Kode Bisnis dan Profesi, harus, selain semua persyaratan lainnya, mengungkapkan sebagai bagian dari permohonan lisensi atau sertifikat setiap pencabutan atau tindakan administratif akhir lainnya yang diambil terhadap lisensi, sertifikat, pendaftaran, atau persetujuan lainnya untuk melakukan profesi, pekerjaan, atau jabatan, atau lisensi atau izin lainnya untuk mengoperasikan fasilitas atau institusi.
(b)CA Kalusugan at Kaligtasan Code § 1499(b) Departemen dapat mempertimbangkan, dalam menentukan apakah akan memberikan atau menolak lisensi atau sertifikasi, setiap pencabutan akhir atau tindakan administratif akhir lainnya yang diambil terhadap lisensi, sertifikat, pendaftaran, atau izin lainnya untuk melakukan profesi, pekerjaan, atau jabatan atau lisensi atau izin lainnya untuk mengoperasikan fasilitas atau institusi.
(c)CA Kalusugan at Kaligtasan Code § 1499(c) Seorang pemohon dan setiap orang lain yang disebutkan dalam subbagian ini, sebagai bagian dari proses pemeriksaan latar belakang, harus memberikan informasi mengenai apakah orang tersebut memiliki keyakinan pidana sebelumnya, telah mengalami penangkapan dalam periode 12 bulan terakhir, atau memiliki penangkapan aktif, dan harus menyatakan bahwa, sejauh pengetahuannya, informasi yang diberikan adalah benar. Persyaratan ini tidak dimaksudkan untuk menduplikasi persyaratan yang ada bagi individu yang diwajibkan untuk menyerahkan sidik jari sebagai bagian dari proses pemeriksaan latar belakang kriminal. Setiap pemohon harus memberikan informasi tentang tindakan administratif sebelumnya yang diambil terhadapnya oleh lembaga pemerintah federal, negara bagian, atau lokal mana pun dan harus menyatakan bahwa, sejauh pengetahuannya, informasi yang diberikan adalah benar. Seorang pemohon atau orang lain yang diwajibkan untuk memberikan informasi berdasarkan bagian ini yang dengan sengaja atau secara sukarela membuat pernyataan, representasi, atau kelalaian palsu dapat dikenakan tindakan administratif, termasuk, namun tidak terbatas pada, penolakan permohonan atau pengecualiannya atau pencabutan pengecualian apa pun yang sebelumnya diberikan.
(Amended by Stats. 2010, Ch. 328, Sec. 122. (SB 1330) Effective January 1, 2011.)