Section § 1339.80

Explanation

Undang-undang ini menyatakan bahwa rumah sakit dan penyedia layanan kesehatan lainnya tidak berkewajiban untuk menyediakan pernyataan informasi spesifik yang dirujuk dalam bagian-bagian tertentu dari undang-undang terkait lainnya.

Rumah sakit dan penyedia layanan lainnya tidak diwajibkan untuk memposting, mengirim, menyerahkan, atau dengan cara lain menyediakan pernyataan yang dijelaskan dalam paragraf (1) dari subbagian (b) Pasal 1363.02, paragraf (1) dari subbagian (b) Pasal 10604.1 dari Kode Asuransi, atau paragraf (1) dari subbagian (b) Pasal 14016.8 dari Kode Kesejahteraan dan Institusi.

Section § 1339.81

Explanation
This law explains what a 'provider' means within this specific section. A 'provider' is any professional, group, medical center, or other entity that has a state license to offer or give health care services.