Section § 115700

Explanation

Undang-undang ini mewajibkan pemilik tanah atau mereka yang menguasai tanah melalui sewa atau kontrak untuk mengamankan atau menutupi setiap lubang terbengkalai, seperti lubang tambang atau sumur, yang menimbulkan bahaya bagi orang, terutama anak-anak di bawah 12 tahun. Jika tidak, mereka bisa dinyatakan bersalah atas pelanggaran ringan. Jika ada sumur di properti yang tidak lagi digunakan dan dapat menyebabkan polutan mencemari air, kegagalan untuk mengelolanya juga dapat menyebabkan tuduhan pelanggaran ringan.

Sebuah 'sumur' mencakup sumur pemantauan, proteksi katodik, dan sumur air sebagaimana didefinisikan oleh kode negara bagian. Untuk sumur yang tidak digunakan selama lebih dari setahun, pemilik harus membuktikan bahwa mereka berencana untuk menggunakannya lagi segera, dan sumur-sumur ini memerlukan pemeliharaan yang tepat untuk menghindari pencemaran air dan akses tidak sah. Minimal, sumur yang tidak aktif secara permanen harus dihancurkan mengikuti standar yang ditetapkan oleh negara bagian.

Pemerintah daerah juga dapat memberlakukan aturan tambahan mengenai sumur dan galian untuk mengatasi masalah keselamatan dan lingkungan ini.

(a)CA Kalusugan at Kaligtasan Code § 115700(a)  Setiap orang yang memiliki tanah secara hak milik penuh atau menguasainya berdasarkan sewa atau kontrak jual beli yang dengan sengaja membiarkan adanya di lokasi tersebut setiap lubang tambang, sumur, tangki septik, penampungan limbah, atau galian terbengkalai lainnya yang berbahaya bagi orang yang secara sah berada di lokasi, atau bagi anak di bawah usia 12 tahun, yang gagal untuk menutup, mengisi, atau memagari dengan aman galian terbengkalai berbahaya tersebut dan menjaganya tetap terlindungi, bersalah atas suatu pelanggaran ringan.
(b)CA Kalusugan at Kaligtasan Code § 115700(b)  Setiap orang yang memiliki tanah secara hak milik penuh atau menguasainya berdasarkan sewa atau kontrak jual beli yang dengan sengaja membiarkan adanya di lokasi tersebut setiap sumur yang tidak aktif secara permanen, sumur proteksi katodik, atau sumur pemantauan yang merupakan jalur preferensial yang diketahui atau mungkin untuk pergerakan polutan, kontaminan, atau air berkualitas buruk, dari atas tanah ke bawah tanah, atau pergerakan vertikal polutan, kontaminan, atau air berkualitas buruk di bawah tanah, dan pergerakan tersebut menimbulkan ancaman terhadap kualitas air negara bagian, akan bersalah atas suatu pelanggaran ringan.
(c)CA Kalusugan at Kaligtasan Code § 115700(c)  Untuk tujuan bagian ini, “sumur” mencakup salah satu dari berikut ini:
(1)CA Kalusugan at Kaligtasan Code § 115700(c)(1)  Sebuah “sumur pemantauan” sebagaimana didefinisikan oleh Bagian 13712 dari Kode Air.
(2)CA Kalusugan at Kaligtasan Code § 115700(c)(2)  Sebuah “sumur katodik" sebagaimana didefinisikan oleh Bagian 13711 dari Kode Air.
(3)CA Kalusugan at Kaligtasan Code § 115700(c)(3)  Sebuah “sumur air” sebagaimana didefinisikan oleh Bagian 13710 dari Kode Air.
(d)CA Kalusugan at Kaligtasan Code § 115700(d)  Sebuah “sumur yang tidak aktif secara permanen” adalah sumur yang belum digunakan selama satu tahun, kecuali orang yang memiliki tanah secara hak milik penuh atau menguasainya berdasarkan sewa atau kontrak jual beli menunjukkan niat untuk penggunaan di masa depan untuk pasokan air, pengisian ulang air tanah, drainase, atau pengendalian tingkat air tanah, pemanasan atau pendinginan, proteksi katodik, pemantauan air tanah, atau penggunaan terkait. Pemilik sumur harus memberikan bukti kepada petugas kesehatan setempat tentang niat untuk penggunaan sumur yang tidak aktif di masa depan dengan memelihara sumur sedemikian rupa sehingga persyaratan berikut terpenuhi:
(1)CA Kalusugan at Kaligtasan Code § 115700(d)(1)  Sumur tidak boleh menyebabkan penurunan kualitas air di dalam sumur dan air tanah yang ditemui oleh sumur.
(2)CA Kalusugan at Kaligtasan Code § 115700(d)(2)  Bagian atas sumur atau casing sumur harus dilengkapi dengan penutup, yang diamankan dengan kunci atau cara lain untuk mencegah pelepasannya tanpa menggunakan peralatan atau perkakas, untuk mencegah akses tidak sah, untuk mencegah bahaya keselamatan bagi manusia dan hewan, dan untuk mencegah pembuangan limbah secara ilegal ke dalam sumur. Penutup harus kedap air di mana bagian atas casing sumur atau bukaan permukaan lainnya ke sumur berada di bawah permukaan tanah, seperti di dalam brankas atau di bawah tingkat banjir yang diketahui. Penutup harus kedap air jika sumur tidak aktif selama lebih dari lima tahun berturut-turut. Motor pompa, penggerak sudut, atau fitur permukaan sumur lainnya, jika sesuai dengan ketentuan di atas, akan cukup sebagai penutup.
(3)CA Kalusugan at Kaligtasan Code § 115700(d)(3)  Sumur harus ditandai agar mudah terlihat dan ditemukan, serta diberi label agar mudah diidentifikasi sebagai sumur.
(4)CA Kalusugan at Kaligtasan Code § 115700(d)(4)  Area di sekitar sumur harus dijaga bersih dari semak belukar, puing-puing, dan bahan limbah.
(e)CA Kalusugan at Kaligtasan Code § 115700(e)  Minimal, sumur yang tidak aktif secara permanen harus dihancurkan sesuai dengan standar yang dikembangkan oleh Departemen Sumber Daya Air berdasarkan Bagian 13800 dari Kode Air dan diadopsi oleh Dewan Kontrol Sumber Daya Air Negara Bagian atau lembaga lokal sesuai dengan Bagian 13801 dari Kode Air. Standar minimum yang direkomendasikan oleh departemen dan diadopsi oleh dewan negara bagian atau lembaga lokal untuk penelantaran atau penghancuran sumur pemantauan air tanah atau sumur injeksi berbahaya kelas 1 tidak boleh ditafsirkan untuk membatasi, mengurangi, atau menggantikan kekuasaan atau tugas departemen, sesuai dengan Bagian 13801 dari Kode Air.
(f)CA Kalusugan at Kaligtasan Code § 115700(f)  Tidak ada dalam bagian ini yang merupakan batasan atas kekuasaan kota, kabupaten, atau kota dan kabupaten untuk mengadopsi dan menegakkan ketentuan pidana tambahan mengenai jenis sumur dan galian lain yang dijelaskan dalam subbagian (a) dan (b).

Section § 115705

Explanation

Dewan pengawas kabupaten memiliki wewenang untuk memastikan bahwa lokasi tambang yang ditinggalkan di tanah publik dibuat aman dengan menutup, menimbun, atau memagarinya jika tanah tersebut tidak sedang digunakan.

Dewan pengawas dapat memerintahkan bekas galian tambang yang ditinggalkan di tanah publik yang tidak ditempati di kabupaten tersebut untuk ditutup dengan aman, ditimbun, atau dipagari.

Section § 115710

Explanation
Esta ley permite a los funcionarios del condado asegurarse de que cualquier pozo minero abandonado, foso u otra excavación peligrosa en terrenos baldíos esté cercado de forma segura, rellenado o cubierto. Si se demuestra que estos sitios son peligrosos para las personas o los animales, el condado asumirá los costos de hacerlos seguros.

Section § 115715

Explanation
Ikiwa mtu kwa makusudi ataondoa au kuharibu kizuizi, uzio, au ujazo uliotumika kulinda shimo, handaki, au uchimbaji mwingine wowote, anakuwa ametenda kosa dogo linaloitwa misdemeanor.

Section § 115720

Explanation

Sinasabi ng seksyon ng batas na ito na hindi ito nalalapat sa anumang inabandonang istruktura tulad ng mga minahan ng baras, hukay, balon, septic tank, cesspool, o iba pang paghuhukay kung ang sukat ng ibabaw nito ay higit sa kalahating ektarya.

Ang bahaging ito ay hindi nalalapat sa anumang inabandonang minahan ng baras, hukay, balon, septic tank, cesspool, o iba pang inabandonang paghuhukay na may lawak ng ibabaw na higit sa kalahating ektarya.