(a)CA Kalusugan at Kaligtasan Code § 115700(a) Setiap orang yang memiliki tanah secara hak milik penuh atau menguasainya berdasarkan sewa atau kontrak jual beli yang dengan sengaja membiarkan adanya di lokasi tersebut setiap lubang tambang, sumur, tangki septik, penampungan limbah, atau galian terbengkalai lainnya yang berbahaya bagi orang yang secara sah berada di lokasi, atau bagi anak di bawah usia 12 tahun, yang gagal untuk menutup, mengisi, atau memagari dengan aman galian terbengkalai berbahaya tersebut dan menjaganya tetap terlindungi, bersalah atas suatu pelanggaran ringan.
(b)CA Kalusugan at Kaligtasan Code § 115700(b) Setiap orang yang memiliki tanah secara hak milik penuh atau menguasainya berdasarkan sewa atau kontrak jual beli yang dengan sengaja membiarkan adanya di lokasi tersebut setiap sumur yang tidak aktif secara permanen, sumur proteksi katodik, atau sumur pemantauan yang merupakan jalur preferensial yang diketahui atau mungkin untuk pergerakan polutan, kontaminan, atau air berkualitas buruk, dari atas tanah ke bawah tanah, atau pergerakan vertikal polutan, kontaminan, atau air berkualitas buruk di bawah tanah, dan pergerakan tersebut menimbulkan ancaman terhadap kualitas air negara bagian, akan bersalah atas suatu pelanggaran ringan.
(c)CA Kalusugan at Kaligtasan Code § 115700(c) Untuk tujuan bagian ini, “sumur” mencakup salah satu dari berikut ini:
(1)CA Kalusugan at Kaligtasan Code § 115700(c)(1) Sebuah “sumur pemantauan” sebagaimana didefinisikan oleh Bagian 13712 dari Kode Air.
(2)CA Kalusugan at Kaligtasan Code § 115700(c)(2) Sebuah “sumur katodik" sebagaimana didefinisikan oleh Bagian 13711 dari Kode Air.
(3)CA Kalusugan at Kaligtasan Code § 115700(c)(3) Sebuah “sumur air” sebagaimana didefinisikan oleh Bagian 13710 dari Kode Air.
(d)CA Kalusugan at Kaligtasan Code § 115700(d) Sebuah “sumur yang tidak aktif secara permanen” adalah sumur yang belum digunakan selama satu tahun, kecuali orang yang memiliki tanah secara hak milik penuh atau menguasainya berdasarkan sewa atau kontrak jual beli menunjukkan niat untuk penggunaan di masa depan untuk pasokan air, pengisian ulang air tanah, drainase, atau pengendalian tingkat air tanah, pemanasan atau pendinginan, proteksi katodik, pemantauan air tanah, atau penggunaan terkait. Pemilik sumur harus memberikan bukti kepada petugas kesehatan setempat tentang niat untuk penggunaan sumur yang tidak aktif di masa depan dengan memelihara sumur sedemikian rupa sehingga persyaratan berikut terpenuhi:
(1)CA Kalusugan at Kaligtasan Code § 115700(d)(1) Sumur tidak boleh menyebabkan penurunan kualitas air di dalam sumur dan air tanah yang ditemui oleh sumur.
(2)CA Kalusugan at Kaligtasan Code § 115700(d)(2)
Bagian atas sumur atau casing sumur harus dilengkapi dengan penutup, yang diamankan dengan kunci atau cara lain untuk mencegah pelepasannya tanpa menggunakan peralatan atau perkakas, untuk mencegah akses tidak sah, untuk mencegah bahaya keselamatan bagi manusia dan hewan, dan untuk mencegah pembuangan limbah secara ilegal ke dalam sumur. Penutup harus kedap air di mana bagian atas casing sumur atau bukaan permukaan lainnya ke sumur berada di bawah permukaan tanah, seperti di dalam brankas atau di bawah tingkat banjir yang diketahui. Penutup harus kedap air jika sumur tidak aktif selama lebih dari lima tahun berturut-turut. Motor pompa, penggerak sudut, atau fitur permukaan sumur lainnya, jika sesuai dengan ketentuan di atas, akan cukup sebagai penutup.
(3)CA Kalusugan at Kaligtasan Code § 115700(d)(3) Sumur harus ditandai agar mudah terlihat dan ditemukan, serta diberi label agar mudah diidentifikasi sebagai sumur.
(4)CA Kalusugan at Kaligtasan Code § 115700(d)(4) Area di sekitar sumur harus dijaga bersih dari semak belukar, puing-puing, dan bahan limbah.
(e)CA Kalusugan at Kaligtasan Code § 115700(e) Minimal, sumur yang tidak aktif secara permanen harus dihancurkan sesuai dengan standar yang dikembangkan oleh Departemen Sumber Daya Air berdasarkan Bagian 13800 dari Kode Air dan diadopsi oleh Dewan Kontrol Sumber Daya Air Negara Bagian atau lembaga lokal sesuai dengan Bagian 13801 dari Kode Air. Standar minimum yang direkomendasikan oleh departemen dan diadopsi oleh dewan negara bagian atau lembaga lokal untuk penelantaran atau penghancuran sumur pemantauan air tanah atau sumur injeksi berbahaya kelas 1 tidak boleh ditafsirkan untuk membatasi, mengurangi, atau menggantikan kekuasaan atau tugas departemen, sesuai dengan Bagian 13801 dari Kode Air.
(f)CA Kalusugan at Kaligtasan Code § 115700(f) Tidak ada dalam bagian ini yang merupakan batasan atas kekuasaan kota, kabupaten, atau kota dan kabupaten untuk mengadopsi dan menegakkan ketentuan pidana tambahan mengenai jenis sumur dan galian lain yang dijelaskan dalam subbagian (a) dan (b).
(Added by Stats. 1996, Ch. 1023, Sec. 340. Effective September 29, 1996.)