(a)CA Isda at Pamamaril Code § 2901(a) Sebuah badan lokal dapat membentuk distrik penilaian sesuai dengan Pasal 3.1 (dimulai dengan Bagian 50060) dari Bab 1 Bagian 1 Divisi 1 Judul 5 dari Kode Pemerintahan untuk peningkatan atau pemeliharaan habitat alami, dengan cara yang konsisten dengan kebijakan dan prosedur kode ini. Dana yang dihasilkan sesuai dengan bab ini tidak boleh dialokasikan untuk melaksanakan rencana tanpa persetujuan dari pemilik tanah yang akan ditingkatkan.
(b)CA Isda at Pamamaril Code § 2901(b) Sebuah badan lokal dapat menyediakan untuk pemeliharaan jangka panjang habitat alami sesuai dengan Bagian 50060.5 dari Kode Pemerintahan hanya sesuai dengan rencana konservasi habitat alami yang disetujui oleh departemen.