(a)CA Batas Pampamilya Code § 295(a) Untuk tujuan penerapan hukum waris yang diatur dalam Kode Probat kepada seorang pewaris, dan untuk tujuan menentukan keabsahan suatu perkawinan berdasarkan hukum negara bagian ini, suatu persekutuan yang diadakan sebelum 1958, yang, menurut adat suku, kelompok, atau golongan Indian di mana pihak-pihak dalam persekutuan tersebut, atau salah satu dari mereka, adalah anggotanya, lazim diakui dalam suku, kelompok, atau golongan tersebut sebagai perkawinan, dianggap sebagai perkawinan yang sah berdasarkan hukum negara bagian ini.
(b)CA Batas Pampamilya Code § 295(b) Dalam hal perkawinan-perkawinan tersebut dan untuk tujuan-tujuan yang dijelaskan dalam subbagian (a), suatu perpisahan, yang, menurut adat suku, kelompok, atau golongan Indian di mana pihak-pihak yang berpisah tersebut, atau salah satu dari mereka, adalah anggotanya, lazim diakui dalam suku, kelompok, atau golongan tersebut sebagai pembubaran perkawinan, dianggap sebagai perceraian yang sah berdasarkan hukum negara bagian ini.