Section § 17200

Explanation

Undang-undang ini menjelaskan berapa lama pejabat pemilihan harus menyimpan petisi inisiatif atau referendum. Umumnya, mereka harus menyimpan petisi ini selama delapan bulan setelah hasil pemilihan disertifikasi. Jika petisi tersebut tidak masuk ke surat suara karena alasan tertentu, petisi tersebut disimpan selama delapan bulan setelah peninjauan akhir. Setelah itu, petisi dimusnahkan kecuali jika terlibat dalam tindakan hukum atau penyelidikan yang sedang berlangsung, atau jika Jaksa Agung atau pejabat lain yang ditentukan memintanya untuk penyelidikan. Jika penggagas petisi sedang meninjaunya, petisi tersebut disimpan selama satu tahun setelah peninjauan terakhir. Petisi statewide mengharuskan Sekretaris Negara untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan ini. Akses publik terhadap petisi ini dibatasi.

Undang-undang ini berlaku untuk petisi di berbagai tingkat pemerintahan, dari negara bagian hingga kota, dan mencakup amandemen piagam.

(a)CA Halalan Code § 17200(a) Kecuali sebagaimana diatur dalam subdivisi (b), pejabat pemilihan yang diwajibkan oleh hukum untuk menerima atau mengajukan di kantor mereka setiap petisi inisiatif atau referendum harus menyimpan petisi tersebut hingga delapan bulan setelah sertifikasi hasil pemilihan di mana petisi tersebut memenuhi syarat atau, jika tindakan tersebut, karena alasan apa pun, tidak diajukan kepada pemilih, delapan bulan setelah pemeriksaan akhir petisi oleh pejabat pemilihan.
(b)CA Halalan Code § 17200(b) Setelah itu, petisi harus dimusnahkan sesegera mungkin kecuali jika salah satu dari kondisi berikut terpenuhi:
(1)CA Halalan Code § 17200(b)(1) Petisi tersebut menjadi bukti dalam suatu tindakan atau proses yang sedang berlangsung.
(2)CA Halalan Code § 17200(b)(2) Pejabat pemilihan telah menerima permintaan tertulis dari Jaksa Agung, Sekretaris Negara, Komisi Praktik Politik yang Adil, jaksa wilayah, dewan juri, atau badan pengatur suatu county, kota dan county, atau distrik, termasuk distrik sekolah, agar petisi tersebut disimpan untuk digunakan dalam penyelidikan yang sedang berlangsung atau belum selesai mengenai penyimpangan pemilihan, yang topiknya berkaitan dengan kualifikasi atau diskualifikasi petisi untuk ditempatkan di surat suara, atau dalam penyelidikan yang sedang berlangsung atau belum selesai mengenai pelanggaran Undang-Undang Reformasi Politik tahun 1974 (Judul 9 (dimulai dengan Bagian 81000) dari Kode Pemerintahan).
(3)CA Halalan Code § 17200(b)(3) Para penggagas petisi telah memulai pemeriksaan sesuai dengan Pasal 2 (dimulai dengan Bagian 7924.100) dari Bab 2 Bagian 5 Divisi 10 Judul 1 Kode Pemerintahan, dalam hal ini petisi harus disimpan hingga satu tahun sejak tanggal terakhir para penggagas memeriksa petisi tersebut.
(c)CA Halalan Code § 17200(c) Jika petisi yang tunduk pada paragraf (3) subdivisi (b) diedarkan di beberapa county, county yang melakukan pemeriksaan sesuai dengan bagian ini harus memberitahu county lain di mana petisi tersebut diedarkan tentang pemeriksaan tersebut untuk memfasilitasi kepatuhan dengan paragraf tersebut. Jika petisi diedarkan secara statewide, Sekretaris Negara harus memastikan kepatuhan.
(d)CA Halalan Code § 17200(d) Akses publik terhadap petisi harus dibatasi sesuai dengan Pasal 2 (dimulai dengan Bagian 7924.100) dari Bab 2 Bagian 5 Divisi 10 Judul 1 Kode Pemerintahan.
(e)CA Halalan Code § 17200(e) Bagian ini berlaku untuk petisi-petisi berikut:
(1)CA Halalan Code § 17200(e)(1) Petisi inisiatif dan referendum statewide.
(2)CA Halalan Code § 17200(e)(2) Petisi inisiatif dan referendum county.
(3)CA Halalan Code § 17200(e)(3) Petisi inisiatif dan referendum kota.
(4)CA Halalan Code § 17200(e)(4) Petisi amandemen piagam kota.
(5)CA Halalan Code § 17200(e)(5) Petisi inisiatif dan referendum distrik.