Section § 12000

Explanation

Gubernur harus secara resmi mengumumkan setiap pemilihan umum negara bagian dengan mengeluarkan proklamasi. Ini harus dilakukan setidaknya 148 hari sebelum pemilihan. Pengumuman tersebut akan mencakup tanggal pemilihan dan jabatan apa pun yang akan dipilih. Salinan pengumuman ini kemudian dikirimkan kepada dewan pengawas kabupaten.

Untuk setiap pemilihan umum negara bagian, Gubernur harus mengeluarkan proklamasi yang menyerukan pemilihan tersebut. Proklamasi tersebut harus dikeluarkan oleh Gubernur di bawah tanda tangan dan Segel Agung negara bagian tidak lebih lambat dari hari ke-148 sebelum pemilihan dan harus menyatakan waktu pemilihan serta jabatan, jika ada, yang akan diisi. Salinan proklamasi tersebut harus dikirimkan oleh Gubernur kepada dewan pengawas kabupaten.

Section § 12001

Explanation
This law section says that for a special local election to happen, the local government must officially announce it through a proclamation or resolution.