Setiap perusahaan yang didirikan atau ada berdasarkan Bagian 1 (dimulai dengan Bagian 12000) yang berlaku pada tanggal 31 Desember 1979, tunduk pada dan dianggap didirikan berdasarkan:
(a)CA Korporasyon Code § 12000(a) Undang-Undang Perusahaan Umum (Divisi 1 (dimulai dengan Bagian 100) dari judul ini), jika perusahaan didirikan dengan modal saham.
(b)CA Korporasyon Code § 12000(b) Undang-Undang Perusahaan Nirlaba Manfaat Bersama (Bagian 3 (dimulai dengan Bagian 7110) dari Divisi 2 dari judul ini) jika perusahaan didirikan tanpa modal saham.