Section § 17201

Explanation
Hukum ini menyatakan bahwa setiap transaksi yang dibuat sebelum peraturan baru ditambahkan tetap berlaku, bersama dengan hak atau tanggung jawab apa pun yang timbul darinya. Transaksi-transaksi ini masih dapat diselesaikan atau ditegakkan sesuai dengan aturan lama atau yang baru jika berlaku, seolah-olah peraturan baru tersebut tidak mengubah apa pun.