Suatu aturan operasional sah dan dapat diberlakukan hanya jika semua persyaratan berikut terpenuhi:
(a)CA Batas Sibil Code § 6632(a) Aturan tersebut tertulis.
(b)CA Batas Sibil Code § 6632(b) Aturan tersebut berada dalam wewenang dewan yang diberikan oleh hukum atau oleh deklarasi, anggaran dasar atau asosiasi, atau anggaran rumah tangga asosiasi.
(c)CA Batas Sibil Code § 6632(c) Aturan tersebut tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku dan deklarasi, anggaran dasar atau asosiasi, atau anggaran rumah tangga asosiasi.
(d)CA Batas Sibil Code § 6632(d) Aturan tersebut wajar, dan diadopsi, diubah, atau dicabut dengan itikad baik.