Section § 946

Explanation

Hukum ini menyatakan bahwa jika tidak ada undang-undang khusus di tempat properti pribadi berada, properti tersebut dianggap berada di bawah kendali pemiliknya, dan mengikuti hukum lokasi tempat tinggal pemiliknya.

Jika tidak ada undang-undang yang bertentangan, di tempat properti pribadi berada, properti tersebut dianggap mengikuti pribadi pemiliknya, dan diatur oleh hukum domisilinya.